Sosialisasi dan Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Th. 2024 di Desa Tipar Kidul
Rencana Kerja Pemerintah Desa dapat disingkat RKP Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun merupakan penjabaran dari RPJM Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa. Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kab/Kota.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa yaitu sebagai berikut :
1. Kepala Desa membentuk Tim penyusun RPJM Desa
Tim terdiri dari:
- Kepala Desa selaku pembina
- Sekretari Desa selaku ketua
- Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris
- Anggota yang berasal dari perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat lainnya.
2. Tim Penyusun RPJM Desa Melakukan Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota
3. Pengkajian Keadaan Desa
4. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
5. Penyusunan Rancangan RPJM Desa
6. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
7. Penetapan RPJM Desa