Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
Persyaratan Membuat KIA (Kartu Identitas Anak:
- Foto copy Kartu Keluarga;
- Foto copy Akta Kelahiran.
Sistem Mekanisme dan Prosedur:
- Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan;
- Pemeriksaana berkas, Petugas mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan;
- Jika berkas belum lengkap serta tidak sesuai maka permohonan pembuatan Dokumen Kartu Identitas Anak dikembalikan untuk dilengkapi;
- Jika berkas benar dan lengkap maka Permohonan KIA diproses;
- Cetak Dokumen Kartu Identitas Anak.
Jangka Waktu Pelayanan adalah 3 (tiga) hari kerja terhitung persyaratan diterima lengkap.
@ktepalk