Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

Persyaratan Membuat KIA (Kartu Identitas Anak:

  1. Foto copy Kartu Keluarga;
  2. Foto copy Akta Kelahiran.

Sistem Mekanisme dan Prosedur:

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan;
  2. Pemeriksaana berkas, Petugas mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan;
    1. Jika berkas belum lengkap serta tidak sesuai maka permohonan pembuatan Dokumen Kartu Identitas Anak dikembalikan untuk dilengkapi;
    2. Jika berkas benar dan lengkap maka Permohonan KIA diproses;
  3. Cetak Dokumen Kartu Identitas Anak.

Unduh Diagram Alur

 

Jangka Waktu Pelayanan adalah 3 (tiga) hari kerja terhitung persyaratan diterima lengkap.

 

 

 

 

 

@ktepalk