Si Jari On AKPK

Merujuk pada pasal 203 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tenlang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020, bahwa setiap intansi harus mengidentifikasi kebutuhan dan menyusun rencana pengembangan kompetensi bagi PNS yang dilakukan untuk jangka waktu satu tahun berikutnya dan dituangkan dalam sebuah Rencana Pengembangan Kompetensi dan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 895.5100224 tanggal 5 Januari 2023 perihal ldentifikasi Kebutuhan Pengembangan Kompetensi 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka peluang bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil untuk mengajukan Pengusulan Pengembangan Kompetensi Tahun 2023 melalui aplikasi Si Jari AKPK.

Waktu penginputan mulai tanggal 3 Februari 2023 sampai dengan 3 Maret 2023.

Berikut ini petunjuk pengisian berdasarkan konten website Si Jari On AKD:

Buka situs Si Jari On AKD pada https://www.akd.bpsdmd.jatengprov.go.id/ atau dengan klik link Si Jari On AKPK

Gambar 1

Tampilan situs https://www.akd.bpsdmd.jatengprov.go.id/.  Scroll halaman ke bawah sampai muncul kotak dialog seperti di bawah ini:

Gambar 2

Pilih Kabupaten Banyumas kemudian masukan NIP anda pada kotak dialog di sebelahnya. Masukan kode captcha dan selanjutnya silahkan klik LOGIN

Selanjutnya akan muncul jendela seperti di bawah ini.

 

Silahkan Pilih Kabupaten Banyumas, Kemudian Isikan NIP dan Kode Captcha, dan dilanjutkan dengan klik Login.

Tampilan selanjutnya adalah sebagai berikut :

Gambar 3

 Pada halaman ini silahkan klik Menu Usulan Saya seperti ditunjukan oleh anak panah.

 

Gambar 4 

 Pada halaman ini klik + Tambah Usulan Pengembangan Kompetensi

 

 

Gambar 5

 

Gambar 6

 

Pilih Jenis Pelatihan

Pilih Rumpun

Pilih Usulan Pelatihan

 

 

 

Gambar 7

Kemudian klik Simpan

silahkan ulangi langkah pada Gambar 4