Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran
Persyaratan Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran, adalah:
- Surat Keterangan Kelahiran Asli dari Puskesmas atau Rumah Sakit;
- Foto Copy Akta Nikah orang tua;
- Foto Copy KTP Ayah dan Ibu;
- Foto Copy KTP saksi 2 Orang;
- Foto Copy Kartu Keluarga;
- Bila yang bersangkutan orang tuanya telah meninggal dunia melampirkan surat kematian orang tua;
- Bila yang bersangkutan tidak memiliki surat kelahiran asli dari rumah sakit atau puskesmas melampirkan SPTJM data kelahiran.
Sistem Mekanisme dan Prosedur:
- Pemohon untuk mendaftarkan permohonan Akta Kelahiran secara online melalui aplikasi https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id;
- Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan;
- Pemeriksaaan berkas, mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan;
- Jika berkas permohonan Akta Kelahiran belum lengkap serta tidak sesuai maka berkas dikembalikan untuk dapat segera dilengkapi;
- Jika berkas benar dan lengkap maka Permohonan Akta Kelahiran akan diproses;
- Registrasi permohonan Akta Kelahiran;
- Input data ke dalam Aplikasi SIAK;
- Cetak dokumen Akta Kelahiran.
Produk Pelayanan adalah Dokumen Akta Kelahiran
Jangka Waktu Pelayanan adalah maksimal 3 (tiga) hari kerja terhitung persyaratan diterima lengkap
@ktepalk