Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran

Persyaratan Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran, adalah:

  1. Surat Keterangan Kelahiran Asli dari Puskesmas atau Rumah Sakit;
  2. Foto Copy Akta Nikah orang tua;
  3. Foto Copy KTP Ayah dan Ibu;
  4. Foto Copy KTP saksi 2 Orang;
  5. Foto Copy Kartu Keluarga;
  6. Bila yang bersangkutan orang tuanya telah meninggal dunia melampirkan surat kematian orang tua;
  7. Bila yang bersangkutan tidak memiliki surat kelahiran asli dari rumah sakit atau puskesmas melampirkan SPTJM data kelahiran.

Sistem Mekanisme dan Prosedur:

  1. Pemohon untuk mendaftarkan permohonan Akta Kelahiran secara online melalui aplikasi https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id;
  2. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan;
  3. Pemeriksaaan berkas, mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan;
    1. Jika berkas permohonan Akta Kelahiran belum lengkap serta tidak sesuai maka berkas dikembalikan untuk dapat segera dilengkapi;
    2. Jika berkas benar dan lengkap maka Permohonan Akta Kelahiran akan diproses;
  4. Registrasi permohonan Akta Kelahiran;
  5. Input data ke dalam Aplikasi SIAK;
  6. Cetak dokumen Akta Kelahiran.

Unduh Diagram Alur

 

Unduh Diagram Alur

 

Produk Pelayanan adalah Dokumen Akta Kelahiran

Jangka Waktu Pelayanan adalah maksimal 3 (tiga) hari kerja terhitung persyaratan diterima lengkap

 

 

 

@ktepalk