Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga

Persyaratan Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga, adalah:

  1. Surat Pengantar dari Desa yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa;
  2. Mengisi biodata F. 1. 15 untuk permohonan KK baru/ganti kepala keluarga;
  3. Mengisi biodata F. 1. 16 untuk permohonan;
  4. Mengisi biodata F. 1. 01;
  5. Mengisi biodata F. 1. 06 untuk penambahan anggota keluarga;
  6. Kartu Keluarga asli;
  7. Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi warga yang KK hilang;
  8. Foto copy Buku Nikah;
  9. Mengisi biodata F. 1. 05;
  10. Data Dukung :
    1. Surat keterangan kelahiran dari Puskesmas, Rumah Sakit, Penolong Kelahiran;
    2. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa;
    3. Foto copy ijasah;
    4. Foto copy Akta Kelahiran;
    5. Foto copy Akta Nikah;
    6. Foto copy Akta Cerai;
    7. Surat Kematian dari Rumah Sakit/Tenaga Kesehatan;
    8. Surat Kematian dari Desa.
  11. Pencetakan KK oleh Dindukcapil Kab. Banyumas.

Sistem Mekanisme dan Prosedur:

  1. Pemohon untuk mendaftarkan permohonan Dokumen Kartu Keluarga secara online melalui aplikasi https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id;
  2. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan;
  3. Pemeriksaaan berkas, mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan:
    1. Jika berkas belum lengkap serta tidak sesuai maka berkas permohonan Dokumen Kartu Keluarga dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
    2. Jika berkas benar dan lengkap maka Permohonan Dokumen Kartu Keluarga akan diproses.
  4. Pemotretan dan Input data ke dalam Aplikasi SIAK;
  5. Cetak Dokumen Kartu Keluarga.

 

Unduh Diagram Alur

 

Unduh Diagram Alur

 

Produk Pelayanan dalah Dokumen Kartu Keluarga

Jangka Waktu Pelayanan adalah maksimal 3 (tiga) hari kerja terhitung persyaratan diterima lengkap

 

 

 

 

@ktepalk