Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga
Persyaratan Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga, adalah:
- Surat Pengantar dari Desa yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa;
- Mengisi biodata F. 1. 15 untuk permohonan KK baru/ganti kepala keluarga;
- Mengisi biodata F. 1. 16 untuk permohonan;
- Mengisi biodata F. 1. 01;
- Mengisi biodata F. 1. 06 untuk penambahan anggota keluarga;
- Kartu Keluarga asli;
- Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi warga yang KK hilang;
- Foto copy Buku Nikah;
- Mengisi biodata F. 1. 05;
- Data Dukung :
- Surat keterangan kelahiran dari Puskesmas, Rumah Sakit, Penolong Kelahiran;
- Surat Keterangan Kelahiran dari Desa;
- Foto copy ijasah;
- Foto copy Akta Kelahiran;
- Foto copy Akta Nikah;
- Foto copy Akta Cerai;
- Surat Kematian dari Rumah Sakit/Tenaga Kesehatan;
- Surat Kematian dari Desa.
- Pencetakan KK oleh Dindukcapil Kab. Banyumas.
Sistem Mekanisme dan Prosedur:
- Pemohon untuk mendaftarkan permohonan Dokumen Kartu Keluarga secara online melalui aplikasi https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id;
- Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan;
- Pemeriksaaan berkas, mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan:
- Jika berkas belum lengkap serta tidak sesuai maka berkas permohonan Dokumen Kartu Keluarga dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- Jika berkas benar dan lengkap maka Permohonan Dokumen Kartu Keluarga akan diproses.
- Pemotretan dan Input data ke dalam Aplikasi SIAK;
- Cetak Dokumen Kartu Keluarga.
Produk Pelayanan dalah Dokumen Kartu Keluarga
Jangka Waktu Pelayanan adalah maksimal 3 (tiga) hari kerja terhitung persyaratan diterima lengkap
@ktepalk