Seksi Ekonomi Pembangunan
Seksi Ekonomi Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat dan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
Seksi Ekonomi Pembangunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (1) mempunyai tugas melakukan penyusunan rumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan dan/atau fasilitasi, monitoring, evaluasi serta pelaporan kegiatan bidang ekonomi pembangunan yang meliputi:
- Fasilitasi dan pendampingan penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan rapat koordinasi evaluasi pembangunan desa;
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan dan rapat koordinasi evaluasi pembangunan Kecamatan;
- Fasilitasi dan pendampingan dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan kabupaten dan Rapat Koordinasi Evaluasi Pembangunan Desa;
- Fasilitasi/pendampingan/pembinaan kegiatan ekonomi pembangunan yang meliputi urusan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pangan, lingkungan hidup, perhubungan, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kepemudaan, olahraga, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, kehutanan, energi, sumber daya mineral, dan perindustrian di tingkat kecamatan;
- Inventarisasi data bidang ekonomi pembangunan yang meliputi urusan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pangan, lingkungan hidup, perhubungan, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kepemudaan, olahraga, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, kehutanan, energi, sumber daya mineral, dan perindustrian;
- Fasilitasi pemeliharaan sarana dan prasarana fasilitas pelayanan umum di wilayah kecamatan yang melibatkan pihak swasta;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.
@kurtepalk