Pengajuan Keterangan Belajar

Pengajuan Keterangan Belajar, sesuai dengan Perka BKD Kabupaten Banyumas Nomor 104 Tahun 2011 tentang Standar Operasional dan Prosedur Pengajuan Keterangan Belajar, Izin Belajr, Tugas Belajar, Keterangan Pendidikan, Keterangan penggunaan Gelar dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Keterangan belajar diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada :
    1. CPNS guru yang sedang menempuh pendidikan setinggi-tingginya S-1/D-IV terhitung sejak SPMT.
    2. CPNS Bidan yang sedang menempuh pendidikan setinggi-tingginya D-III terhitung sejak SPMT.
    3. PNS Sekretaris Desa yang sedang menempuh pendidikan setinggi-tingginya SMA terhitung sejak SPMT.
  2. Bagi CPNS/PNS tersebut dalam point a, b dan c wajib memiliki keterangan belajar (lampiran I.1) paling lambat 6 bulan setelah SPMT.
  3. Keterangan Belajar diberikan apabila :
    1. Pendidikan yang ditempuh relevan dengan tugas pokok dan fungsi;
    2. Pendidikan diselenggarakan oleh Lembaga penyelenggara pendidikan negeri atau swasta yang telah terakreditasi dan bukan merupakan pendidikan jarak jauh atau kelas jauh sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku;
    3. Kegiatan pendidikan dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu kelancaran tugas;
    4. Biaya pendidikan ditanggung oleh yang bersangkutan;
    5. Tidak menuntut penyesuaian ijasah;
  4. Mekanisme Pengajuan Keterangan Belajar yaitu dengan cara mengajukan usulan pemberian keterangan belajar kepada Bupati Banyumas cq Kepala BKD Kabupaten Banyumas dengan melengkapi berkas pendukung sebagai berikut :
    1. Surat pengantar dari pimpinan SKPD (lampiran I.2);
    2. Mengisi Blanko Isian (Lampiran I.17);
    3. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Unit Kerja; (lampiran I.3)
    4. Fotocopy (legalisir) SK Kenaikan Pangkat terakhir;
    5. Fotocopy (legalisir) SK Pengangkatan menjadi CPNS;
    6. Fotocopy (legalisir) SK pengangkatan CPNS menjadi PNS;
    7. Fotocopy (legalisir) SK Pengangkatan dalam jabatan atau SK jabatan terakhir;
    8. Fotocopy (legalisir) ijasah sesuai dengan SK Kenaikan Pangkat terakhir/PNS/CPNS
    9. Fotocopy (legalisir) Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) CPNS;
    10. Surat Keterangan sedang menempuh pendidikan dari lembaga pendidikan (lampiran I.4);
    11. Jadwal Kuliah/Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar;
    12. Fotocopy (legalisir) Surat Izin Penyelenggaran dan Keterangan Akreditasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang; 13. Surat Pernyataan tidak menuntut penyesuaian ijasah (Lampiran I.5);
    13. Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS (lampiran I.6);
  5. Keterangan Belajar tidak belaku apabila dikemudian hari ternyata pelaksanaan kegiatan pendidikan melanggar norma akademik berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

@kurtepalk