Pengajuan Keterangan Penggunaan Gelar
Pengajuan Keterangan Penggunaan Gelar, sesuai dengan Perka BKD Kabupaten Banyumas Nomor 104 Tahun 2011 tentang Standar Operasional dan Prosedur Pengajuan Keterangan Belajar, Izin Belajr, Tugas Belajar, Keterangan Pendidikan, Keterangan penggunaan Gelar dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Keterangan penggunaan gelar (lampiran I.15) diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada :
- CPNS yang telah selesai menempuh pendidikan dan/atau sudah memiliki ijazah yang lebih tinggi dari ijazah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan sebagai CPNS, wajib melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, melalui pimpinan SKPD tempat CPNS bekerja untuk diberikan Surat Keterangan Penggunaan Gelar Akademik.
- PNS yang telah selesai menempuh pendidikan dan memperoleh ijazah, wajib melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah melalui pimpinan SKPD tempat PNS bekerja, untuk diberikan Surat Keterangan Penggunaan gelar akademik.
- Keterangan Penggunaan gelar diberikan apabila :
- Pendidikan yang ditempuh relevan dengan tugas pokok dan fungsi;
- Telah dinyatakan lulus dan memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar (Ijazah) dari Lembaga Pendidikan yang diikuti;
- memiliki Keterangan Belajar atau Izin Belajar atau Keterangan Pendidikan;
- Bagi PNS yang telah memenuhi pangkat/ golongan ruang yang sesuai dengan ijazah;
- Telah dinyatakan lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi PNS yang pangakat/golongan ruangnya belum sesuai dengan ijazah;
- Mekanisme Pengajuan keterangan Penggunaan Gelar yaitu dengan cara mengajukan usulan pemberian keterangan Penggunaan Gelar kepada Bupati Banyumas cq Kepala BKD kab Banyumas dengan melengkapi berkas pendukung sebagai berikut :
- Surat Pengantar dari Unit Kerja (lampiran I.16);
- Fotocopy (legalisir) Surat Keterangan Belajar/ Izin Belajar/Keterangan Pendidikan;
- Fotocopy (legalisir) ijasah dan transkip nilai yang akan perlu mendapatkan pengukuhan penggunaan gelar;
- Fotocopy (legalisir) SK Pengangkatan menjadi CPNS dan atau SK Pengangkatan CPNS menjadi PNS dan atau SK Kenaikakan Pangkat terakhir;
- Fotocopy (legalisir) SK pengangkatan dalam jabatan atau SK kenaikan dalam jabatan terakhir;
- Fotocopy (legalisir) Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah;
- Surat Keterangan Uraian Tugas (lampiran I.8).
@kurtepalk