Tata Naskah Dinas

Tata Naskah Pemerintah Daerah

 
Naskah Dinas adalah alat komunikasi kedinasan dalam bentuk tertulis. Naskah dinas terdiri dari:
  1. Naskah dinas yang dirumuskan dalam susunan dan bentuk produk hukum
  2. Naskah dinas yang dirumuskan dalam susunan dan bentuk surat

Maksud Tata Naskah Dinas adalah memberikan acuan umum sistem pengelolaan tata naskah dinas. Acuan dan petunjuk teknis dalam penyusunan naskah dinas.

Tujuan Tata Naskah Dinas adalah untuk menciptakan kelancaran komunikasi tertulis sehingga penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat berjalan efektif dan efisien.

Berikut adalah naskah-naskah dinas yang diatur dalam Perbup Nomor 34 Tahun 2011 Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas :

Surat Perintah Bupati

Surat Perintah SKPD

Surat Tugas Bupati

Surat Tugas SKPD

Surat Perjalanan Dinas (SPD)

Nota Dinas SKPD

Memo Bupati

Memo SKPD