Pengajuan Karpeg/Karis/Karsu
PERSYARATAN PENGAJUAN KARPEG/KARIS/KARSU
KARPEG
- Melampirkan Fotocopy SK. CPNS ( terlegalisir) : rangkap 3
- Melampirkan Fotocopy SK. PNS ( terlegalisir) : rangkap 3
- Melampirkan Fotocopy STTPL (terlegalisir) : rangkap 3
- Pas foto hitam putih 3 x 4 : rangkap 4
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) (terlegalisir) * : rangkap 3
KARIS/KARSU (Perkawinan Pertama)
- Mengisi blangko Laporan Perkawinan Pertama : rangkap 3
- Mengisi blangko Daftar Keluarga : rangkap 3
- Melampirkan fotocopy surat nikah ( terlegalisir) : rangkap 3
- Melampirkan fotocopy akta kelahiran anak (terlegalisir) : rangkap 3
- Pas foto hitam putih 3 x 4 ( Foto suami untuk KARSU / Foto Isteri : rangkap 4 untuk KARIS )
- Melampirkan foto copy SK. CPNS dan SK. PNS ( terlegalisir) : rangkap 3
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) (terlegalisir) * : rangkap
KARIS / KARSU ( Perkawinan Kedua )
- Mengisi blangko Laporan Perkawinan Kedua : rangkap 3
- Mengisi blangko Daftar Keluarga : rangkap 3
- Melampirkan fotocopy Surat Keterangan Duda/Janda (terlegalisir) (surat keterangan duda/janda : surat keterangan kematian isteri/suami, surat cerai) : rangkap 3
- Melampirkan fotocopy akta kelahiran anak (terlegalisir) : rangkap 3
- Pas foto hitam putih 3 x 4 : rangkap 4 (Foto suami untuk KARSU/Foto isteri untuk KARIS)
- Melampirkan foto copy SK. CPNS dan SK. PNS ( terlegalisir) : rangkap 3
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) (terlegalisir) * : rangkap 3
KARPEG/KARIS/KARSU YANG HILANG
- Melengkapi persyaratan seperti pengajuan KARPEG/KARIS/KARSU
- Melampirkan bukti laporan kehilangan dari kepolisian
- Mengisi blangko laporan kehilangan KARPEG (Lamp.X SE. Kepala BAKN No.
RALAT KARPEG/KARIS/KARSU
- Melengkapi persyaratan seperti pengajuan KARPEG/KARIS/KARSU
- Melampirkan KARPEG/KARIS/KARSU yang asli
KETENTUAN LAIN
- Setiap pengajuan diberi pengantar dari kepala unit kerja.
- Legalisasi permohonan dapat dilakukan oleh atasan langsung ataupun lembaga lain yang berwenang.
- Blangko-blangko tersebut harus terisi lengkap sesuai dengan bukti lampiran dan diketahui oleh atasan langsungnya, sedangkan untuk daftar keluarga dilengkapi dengan tanda tangan isteri atau suami PNS yang bersangkutan.
Keterangan * apabila TMT CPNS ke TMT PNS lebih dari 2 (dua) tahun
@kurtepalk