Pengajuan Karpeg/Karis/Karsu

 

PERSYARATAN PENGAJUAN KARPEG/KARIS/KARSU

KARPEG

  1. Melampirkan Fotocopy SK. CPNS ( terlegalisir) : rangkap 3
  2. Melampirkan Fotocopy SK. PNS ( terlegalisir) : rangkap 3
  3. Melampirkan Fotocopy STTPL (terlegalisir) : rangkap 3
  4. Pas foto hitam putih 3 x 4 : rangkap 4
  5. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) (terlegalisir) * : rangkap 3

 

KARIS/KARSU (Perkawinan Pertama)

  1. Mengisi blangko Laporan Perkawinan Pertama : rangkap 3
  2. Mengisi blangko Daftar Keluarga : rangkap 3
  3. Melampirkan fotocopy surat nikah ( terlegalisir) : rangkap 3
  4. Melampirkan fotocopy akta kelahiran anak (terlegalisir) : rangkap 3
  5. Pas foto hitam putih 3 x 4 ( Foto suami untuk KARSU / Foto Isteri : rangkap 4 untuk KARIS )
  6. Melampirkan foto copy SK. CPNS dan SK. PNS ( terlegalisir) : rangkap 3
  7. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) (terlegalisir) * : rangkap

KARIS / KARSU ( Perkawinan Kedua )

  1. Mengisi blangko Laporan Perkawinan Kedua : rangkap 3
  2. Mengisi blangko Daftar Keluarga : rangkap 3
  3. Melampirkan fotocopy Surat Keterangan Duda/Janda (terlegalisir) (surat keterangan duda/janda : surat keterangan kematian isteri/suami, surat cerai) : rangkap 3
  4. Melampirkan fotocopy akta kelahiran anak (terlegalisir) : rangkap 3
  5. Pas foto hitam putih 3 x 4 : rangkap 4 (Foto suami untuk KARSU/Foto isteri untuk KARIS)
  6. Melampirkan foto copy SK. CPNS dan SK. PNS ( terlegalisir) : rangkap 3
  7. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) (terlegalisir) * : rangkap 3

KARPEG/KARIS/KARSU YANG HILANG

  1. Melengkapi persyaratan seperti pengajuan KARPEG/KARIS/KARSU
  2. Melampirkan bukti laporan kehilangan dari kepolisian
  3. Mengisi blangko laporan kehilangan KARPEG (Lamp.X SE. Kepala BAKN No.

 

RALAT KARPEG/KARIS/KARSU

  1. Melengkapi persyaratan seperti pengajuan KARPEG/KARIS/KARSU
  2. Melampirkan KARPEG/KARIS/KARSU yang asli

 KETENTUAN LAIN

  1. Setiap pengajuan diberi pengantar dari kepala unit kerja.
  2. Legalisasi permohonan dapat dilakukan oleh atasan langsung ataupun lembaga lain yang berwenang.
  3. Blangko-blangko tersebut harus terisi lengkap sesuai dengan bukti lampiran dan diketahui oleh atasan langsungnya, sedangkan untuk daftar keluarga dilengkapi dengan tanda tangan isteri atau suami PNS yang bersangkutan.

 

Keterangan * apabila TMT CPNS ke TMT PNS lebih dari 2 (dua) tahun

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

@kurtepalk