Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah

Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, sesuai dengan Perka BKD Kabupaten Banyumas Nomor 104 Tahun 2011 tentang Standar Operasional dan Prosedur Pengajuan Keterangan Belajar, Izin Belajr, Tugas Belajar, Keterangan Pendidikan, Keterangan penggunaan Gelar dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :

 

  1. Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
    1. Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah terdiri dari :
    2. Ketentuan untuk dapat mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah adalah sebagai berikut :
      1. Berstatus PNS;
      2. Telah memiliki pangkat / golongan minimal yang dipersyaratkan;
      3. Memperoleh ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan negeri atau lembaga pendidikan swasta yang terakreditasi;
      4. Memiliki izin Belajar, Keterangan Belajar atau Keterangan Pendidikan;
      5. Memiliki keterangan penggunaan gelar akademik;
      6. Menduduki jabatan atau diberi tugas yang memerlukan pengetahuan atau keahlian sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
      7. Setiap unsur penilaian DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
      8. PNS yang telah mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah pertama kali tidak lulus masih diberi kesempatan untuk mengikuti ujian untuk yang kedua dan seterusnya.
    3. Golongan / pangkat minimal yang dipersyaratkan adalah sebagai berikut :
    4. Mekanisme Usulan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian ijasah untuk jadwal dan syarat usulan akan diedarkan setelah jadwal pelaksanaan Ujian Kenaikan pangkat Penyesuaian Ijasah diterima dari Pemerintah Provinsi
      1. Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut
        1. Memperoleh ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan negeri atau lembaga pendidikan swasta yang terakreditasi, termasuk ijazah yang diperoleh sebelum diangkat sebagai CPNS;
        2. Menduduki jabatan atau diberi tugas yang memerlukan pengetahuan atau keahlian sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
        3. Memiliki surat keterangan belajar atau izin belajar atau keterangan pendidikan;
        4. Memiliki surat keterangan penggunaan gelar;
        5. Lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;
        6. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
        7. Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
        8. Pada SKPD tempat yang bersangkutan bekerja tersedia formasi untuk kenaikan pangkat tersebut.
      2. Mekanisme pengusulan kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah dengan mengusulkan kepada Bupati Banyumas cq Kepala BKD dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
        1. Usulan dari Pimpinan Unit kerja;
        2. Fotocopy Kartu Pegawai;
        3. Fotocopy ijasah yang akan disesuaikan;
        4. Fotocopy SK Kenaikan pangkat terakhir;
        5. Fotocopy SK Fungsional terakhir (untuk yang menduduki jabatan frungsional tertentu);
        6. PAK (untuk yang menduduki jabatan fungsional tertentu);
        7. Fotocopy izin belajar/ keterangan belajar/ keterangan Pendidikan;
        8. Fotocopy keterangan penggunaan gelar;
        9. Asli DP3 1 tahun terakhir;
        10. Fotocopy STTPL UKPPI;
        11. Uraian tugas ditandatangani oleh pimpinan serendah-rendahnya eselon II.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

@kurtepalk