Perekaman KTP Elektronik

Persyaratan Perekaman KTP elektronik adalah:

  1. Surat Pengantar dari Desa yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa;
  2. Formulir Permohonan KTP Elektronika (F-1.21) yang ditandatangani Pemohon dan Kepala Desa;
  3. Foto Copy Kartu Keluarga (ck biodata, bila ada perubahan elemen data harus urus permohonan Kartu Keluarga terlebih dahulu).

Sistem Mekanisme dan Prosedur:

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan;
  2. Pemeriksaaan berkas, mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan;
    1. Jika berkas belum lengkap serta tidak sesuai maka permohonan Perekaman KTP-Elektronik dikembalikan kepada pemohonan untuk dilengkapi;
    2. Jika berkas benar dan lengkap maka Permohonan Perekaman KTP-Eleketronik akan diproses.
  3. Pemotretan dan Input data ke dalam Aplikasi SIAK;
  4. Cetak dokumen KTP-Elektronik

Unduh Diagram Alur

Jangka waktu pelayanan adalah maksimal 3 (tiga) hari kerja terhitung persyaratan diterima lengkap.

 

 

 

 

 

@ktepalk