Perekaman KTP Elektronik
Persyaratan Perekaman KTP elektronik adalah:
- Surat Pengantar dari Desa yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa;
- Formulir Permohonan KTP Elektronika (F-1.21) yang ditandatangani Pemohon dan Kepala Desa;
- Foto Copy Kartu Keluarga (ck biodata, bila ada perubahan elemen data harus urus permohonan Kartu Keluarga terlebih dahulu).
Sistem Mekanisme dan Prosedur:
- Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan;
- Pemeriksaaan berkas, mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan;
- Jika berkas belum lengkap serta tidak sesuai maka permohonan Perekaman KTP-Elektronik dikembalikan kepada pemohonan untuk dilengkapi;
- Jika berkas benar dan lengkap maka Permohonan Perekaman KTP-Eleketronik akan diproses.
- Pemotretan dan Input data ke dalam Aplikasi SIAK;
- Cetak dokumen KTP-Elektronik
Jangka waktu pelayanan adalah maksimal 3 (tiga) hari kerja terhitung persyaratan diterima lengkap.
@ktepalk