Tata Naskah Pemerintahan Desa
Tata Naskah Pemerintah Desa
Naskah Dinas adalah alat komunikasi kedinasan dalam bentuk tertulis. Naskah dinas terdiri dari:
- Naskah dinas yang dirumuskan dalam susunan dan bentuk produk hukum
- Naskah dinas yang dirumuskan dalam susunan dan bentuk surat
Maksud Tata Naskah Dinas adalah memberikan acuan umum sistem pengelolaan tata naskah dinas. Acuan dan petunjuk teknis dalam penyusunan naskah dinas.
Tujuan Tata Naskah Dinas adalah untuk menciptakan kelancaran komunikasi tertulis sehingga penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat berjalan efektif dan efisien.
Berikut adalah naskah-naskah dinas yang diatur dalam Perbup Nomor 47 Tahun 2016 Tata Naskah Dinas Pemerintah Desa di Pemerintah Kabupaten Banyumas :
- Peraturan Desa
- Peraturan Desa Perubahan
- Peraturan Kepala Desa
- Peraturan Bersama Kepala Desa
- Keputusan Kepala Desa
- Surat Biasa
- Surat Keterangan
- Surat Perintah
- Surat Ijin
- Surat Perjanjian
- Surat Perintah Tugas
- SPPD
- Surat Kuasa
- Surat Undangan
- Surat Keterangan Melaksanakan Tugas
- Surat Panggilan
- Nota Dinas
- Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas
- Lembar Disposisi
- Telaahan Staff
- Pengumuman
- Laporan
- Rekomendasi
- Surat Pengantar
- Telegram
- Lembaran Desa
- Berita Desa
- Berita Acara
- Notulen
- Daftar Hadir