Tata Naskah Pemerintahan Desa

Tata Naskah Pemerintah Desa

 
Naskah Dinas adalah alat komunikasi kedinasan dalam bentuk tertulis. Naskah dinas terdiri dari:
  1. Naskah dinas yang dirumuskan dalam susunan dan bentuk produk hukum
  2. Naskah dinas yang dirumuskan dalam susunan dan bentuk surat

Maksud Tata Naskah Dinas adalah memberikan acuan umum sistem pengelolaan tata naskah dinas. Acuan dan petunjuk teknis dalam penyusunan naskah dinas.

Tujuan Tata Naskah Dinas adalah untuk menciptakan kelancaran komunikasi tertulis sehingga penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat berjalan efektif dan efisien.

Berikut adalah naskah-naskah dinas yang diatur dalam Perbup Nomor 47 Tahun 2016 Tata Naskah Dinas Pemerintah Desa di Pemerintah Kabupaten Banyumas :

  1. Peraturan Desa
  2. Peraturan Desa Perubahan
  3. Peraturan Kepala Desa
  4. Peraturan Bersama Kepala Desa
  5. Keputusan Kepala Desa
  6. Surat Biasa
  7. Surat Keterangan
  8. Surat Perintah
  9. Surat Ijin
  10. Surat Perjanjian
  11. Surat Perintah Tugas
  12. SPPD
  13. Surat Kuasa
  14. Surat Undangan
  15. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas
  16. Surat Panggilan
  17. Nota Dinas
  18. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas
  19. Lembar Disposisi
  20. Telaahan Staff
  21. Pengumuman
  22. Laporan
  23. Rekomendasi
  24. Surat Pengantar
  25. Telegram
  26. Lembaran Desa
  27. Berita Desa
  28. Berita Acara
  29. Notulen
  30. Daftar Hadir