Pelayanan Penerbitan Akta Kematian

Persyaratan untuk Pelayanan Penerbitan Akta Kematian, adalah:

  1. Surat Kematian dari Desa;
  2. Surat Kematian dari Rumah Sakit;
  3. Kartu Keluarga;
  4. Kartu Tanda Penduduk Pelapor;
  5. Foto Copy KTP 2 orang saksi.

Sistem Mekanisme dan Prosedur:

  1. Pemohon untuk mendaftarkan permohonan Akta Kematian secara online melalui aplikasi https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id;
  2. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan;
  3. Berkas diterima oleh petugas untuk dicek dan meneliti kesesuaian persyaratan;
    1. Jika berkas belum lengkap serta tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohonan untuk dilengkapi ;
    2. Jika berkas benar dan lengkap maka Permohonan Akta Kematian akan diproses.
  4. Input data ke dalam Aplikasi SIAK;
  5. Cetak dokumen Akta Kematian.

 Unduh Diagram Alur

 

 Unduh Diagram Alur

 

Produk Pelayanan adalah Dokumen Akta Kematian
Jangka Waktu Pelayanan adalah maksimal 3 (tiga) hari kerja terhitung persyaratan diterima lengkap

 

 

 

 

@ktepalk