Pelayanan Penerbitan Akta Kematian
Persyaratan untuk Pelayanan Penerbitan Akta Kematian, adalah:
- Surat Kematian dari Desa;
- Surat Kematian dari Rumah Sakit;
- Kartu Keluarga;
- Kartu Tanda Penduduk Pelapor;
- Foto Copy KTP 2 orang saksi.
Sistem Mekanisme dan Prosedur:
- Pemohon untuk mendaftarkan permohonan Akta Kematian secara online melalui aplikasi https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id;
- Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan;
- Berkas diterima oleh petugas untuk dicek dan meneliti kesesuaian persyaratan;
- Jika berkas belum lengkap serta tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohonan untuk dilengkapi ;
- Jika berkas benar dan lengkap maka Permohonan Akta Kematian akan diproses.
- Input data ke dalam Aplikasi SIAK;
- Cetak dokumen Akta Kematian.
Produk Pelayanan adalah Dokumen Akta Kematian
Jangka Waktu Pelayanan adalah maksimal 3 (tiga) hari kerja terhitung persyaratan diterima lengkap
@ktepalk