Pengajuan Ijin Belajar

Pengajuan Ijin Belajar, sesuai dengan Perka BKD Kabupaten Banyumas Nomor 104 Tahun 2011 tentang Standar Operasional dan Prosedur Pengajuan Keterangan Belajar, Izin Belajr, Tugas Belajar, Keterangan Pendidikan, Keterangan penggunaan Gelar dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Izin belajar diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada :
    1. Berstatus PNS dengan masa kerja PNS sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak pengangkatannya sebagai PNS;
    2. Dikecualikan bagi CPNS guru dan PNS guru diberikan izin belajar setelah diangkat menjadi CPNS dan PNS guru apabila akan menempuh pendidikan setinggitingginya S-1 / D.IV.
  2. Bagi CPNS/PNS tersebut dalam point 1 wajib memiliki izin belajar (lampiran I.7) palinglambat 6 bulan setelah dinyatakan diterima oleh lembaga pendidikan.
  3. Izin Belajar diberikan apabila :
    1. Pendidikan yang ditempuh relevan dengan tugas pokok dan fungsi;
    2. Pendidikan diselenggarakan oleh Lembaga penyelenggara pendidikan negeri atau swasta yang telah terakreditasi dan bukan merupakan pendidikan jarak jauh atau kelas jauh sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku;
    3. Kegiatan pendidikan dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu kelancaran tugas;
    4. Setiap unsur penilaian DP3 bernilai baik;
    5. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
    6. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
    7. Tidak menuntut penyesuaian ijasah.
  4. Mekanisme pengajuan pengajuan Izin belajar yaitu dengan mengajukan usulan pemberian izin belajar kepada Bupati Banyumas cq Kepala BKD kab Banyumas dengan melengkapi berkas pendukung sebagai berikut :
    1. Surat pengantar dari pimpinan SKPD (lampiran I.2);
    2. Mengisi Blanko Isian (Lampiran I.17)
    3. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Unit Kerja; (lampiran I.3)
    4. Fotocopy (legalisir) SK Kenaikan Pangkat terakhir;
    5. Fotocopy (legalisir) SK Pengangkatan menjadi CPNS;
    6. Fotocopy (legalisir) SK pengangkatan CPNS menjadi PNS;
    7. Fotocopy (legalisir) SK Pengangkatan dalam jabatan atau SK jabatan terakhir;
    8. Fotocopy (legalisir) ijasah sesuai dengan SK Kenaikan Pangkat terakhir/PNS/CPNS
    9. Fotocopy (legalisir) DP3 2 tahun terakhir kecuali bagi CPNS/PNS guru;
    10. Fotocopy (legalisir) Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) CPNS;
    11. Surat Keterangan sedang menempuh pendidikan dari lembaga pendidikan (lampiran I.4);
    12. Jadwal kuliah / kegiatan belajar mengajar;
    13. Fotocopy (legalisir) Surat Izin Penyelenggaran dan Keterangan Akreditasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang;
    14. Surat Pernyataan tidak menuntut penyesuaian ijasah (lampiran I.5);
    15. Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS (lampiran I.6)
    16. Surat Keterangan Uraian Tugas (lampiran I.8);
  5. Izin Belajar tidak belaku apabila dikemudian hari ternyata pelaksanaan kegiatan pendidikan melanggar norma akademik berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

@kurtepalk