Pembuatan KTP Elektronik

Persyaratan Pembuatan KTP elektronik adalah:

  1. Surat Pengantar dari Desa yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa;
  2. Formulir Permohonan KTP- ELEKTRONIK (F-1.21) yang ditandatangi Pemohon dan Kepala Desa;
  3. Kartu Tanda Penduduk Asli Lama;
  4. Surat Kehilangan dari Kepolisian (bila KTP asli hilang);
  5. Foto copy Kartu Keluarga (cek biodata, bila ada perubahan element data harus urus permohonan KK.

Sistem Mekanisme dan Prosedur:

  1. Pemohon untuk mendaftarkan permohonan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik secara online melalui aplikasi https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id;
  2. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan;
  3. Pemeriksaaan berkas, mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan;
    1. Jika berkas belum lengkap serta tidak sesuai maka berkas permohonan Pembuatan KTP-Elektronik dikembalikan kepada pemohon untuk melengkapi berkas permohonan;
    2. Jika berkas benar dan lengkap maka Permohonan Pembuatan KTP-Elektronik akan diproses.
  4. Input data ke dalam Aplikasi SIAK;
  5. Cetak dokumen KTP-Elektronik.

Unduh Diagram Alur

 

Unduh Diagram Alur

 

Jangka waktu pelayanan adalah maksimal 3 (tiga) hari kerja terhitung persyaratan diterima lengkap.

 

 

 

@Ktepalk