Pembuatan KTP Elektronik
Persyaratan Pembuatan KTP elektronik adalah:
- Surat Pengantar dari Desa yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa;
- Formulir Permohonan KTP- ELEKTRONIK (F-1.21) yang ditandatangi Pemohon dan Kepala Desa;
- Kartu Tanda Penduduk Asli Lama;
- Surat Kehilangan dari Kepolisian (bila KTP asli hilang);
- Foto copy Kartu Keluarga (cek biodata, bila ada perubahan element data harus urus permohonan KK.
Sistem Mekanisme dan Prosedur:
- Pemohon untuk mendaftarkan permohonan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik secara online melalui aplikasi https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id;
- Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan;
- Pemeriksaaan berkas, mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan;
- Jika berkas belum lengkap serta tidak sesuai maka berkas permohonan Pembuatan KTP-Elektronik dikembalikan kepada pemohon untuk melengkapi berkas permohonan;
- Jika berkas benar dan lengkap maka Permohonan Pembuatan KTP-Elektronik akan diproses.
- Input data ke dalam Aplikasi SIAK;
- Cetak dokumen KTP-Elektronik.
Jangka waktu pelayanan adalah maksimal 3 (tiga) hari kerja terhitung persyaratan diterima lengkap.
@Ktepalk