Pelayanan Surat Pindah Kedatangan
Persyaratan Untuk Pelayanan Surat Pindah Kedatangan, adalah:
-
Antar Desa
- Surat pengantar dari Desa yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa;
- Surat Keterangan Pindah dari Desa asal;
- Surat Permohonan pindah dari Desa tujuan;
- Kartu Keluarga (KK) asli;
- Foto Copy Buku Nikah / Akta Cerai;
- Mengisi formulir isian biodata (F1. 01, F.1 15 yang ditandatangani oleh kepala keluarga yang ditandatangani oleh RT/RW dan kepala Desa.
-
Antar Kecamatan
- Surat pengantar dari Desa yang telah ditandatangi oleh Kepala Desa;
- Surat Keterangan Pindah dari Kecamatan asal;
- Kartu Keluarga (KK) asli;
- Foto Copy Buku atau Akta Cerai;
- Mengisi formulir isian biodata (F1.01, F.1.15) yang ditandatangi oleh kepala keluarga yang ditandatangani oleh RT/RW dan Kepala Desa;
-
Antar Kabupaten
- Surat pengantar dari Desa yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa;
- Surat permohonan pindah dari Kabupaten/Kota asal;
- Kartu Keluarga;
- Foto Copy Buku Nikah;
- Mengsi formulir isian biodata (F1.01, F.1.15) yang ditandatangani oleh RT/RW dan Kepala Desa.
-
Antar Provinsi
- Surat pengantar dari Desa yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa;
- Mengisi formulir isian biodata (F1.01, F.1.15) yang ditandatangani oleh kepala keluaraga yang ditandatangani oleh Kepala Desa;
- Foto copy Buku Nikah;
- Surat keterangan pindah dari provinsi asal;
- Mengisi format permohonan pindah datang;
Sistem Mekanisme dan Prosedur:
- Pemohon untuk mendaftarkan permohonan Surat Pindah Datang secara online melalui aplikasi https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id;
- Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan;
- Pemeriksaaan berkas, mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan:
- Jika berkas belum lengkap serta tidak sesuai maka berkas permohonan Pindah Kedatangan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- Jika berkas benar dan lengkap maka Permohonan Pindah Kedatangan akan diproses.
- Pemotretan dan Input data ke dalam Aplikasi SIAK;
- Cetak dokumen Surat Pindah Kedatangan.
Produk Pelayanan adalah Dokumen Surat Keterangan Pindah Datang
Jangka Waktu Pelayanan adalah Maksimal 3 (tiga) hari kerja terhitung persyaratan diterima lengkap.
@ktepalk