Pelayanan Surat Pindah Kedatangan

Persyaratan Untuk Pelayanan Surat Pindah Kedatangan, adalah:

  1. Antar Desa

    1. Surat pengantar dari Desa yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa;
    2. Surat Keterangan Pindah dari Desa asal;
    3. Surat Permohonan pindah dari Desa tujuan;
    4. Kartu Keluarga (KK) asli;
    5. Foto Copy Buku Nikah / Akta Cerai;
    6. Mengisi formulir isian biodata (F1. 01, F.1 15 yang ditandatangani oleh kepala keluarga yang ditandatangani oleh RT/RW dan kepala Desa.
  2. Antar Kecamatan

    1. Surat pengantar dari Desa yang telah ditandatangi oleh Kepala Desa;
    2. Surat Keterangan Pindah dari Kecamatan asal;
    3. Kartu Keluarga (KK) asli;
    4. Foto Copy Buku atau Akta Cerai;
    5. Mengisi formulir isian biodata (F1.01, F.1.15) yang ditandatangi oleh kepala keluarga yang ditandatangani oleh RT/RW dan Kepala Desa;
  3. Antar Kabupaten

    1. Surat pengantar dari Desa yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa;
    2. Surat permohonan pindah dari Kabupaten/Kota asal;
    3. Kartu Keluarga;
    4. Foto Copy Buku Nikah;
    5. Mengsi formulir isian biodata (F1.01, F.1.15) yang ditandatangani oleh RT/RW dan Kepala Desa.
  4. Antar Provinsi

    1. Surat pengantar dari Desa yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa;
    2. Mengisi formulir isian biodata (F1.01, F.1.15) yang ditandatangani oleh kepala keluaraga yang ditandatangani oleh Kepala Desa;
    3. Foto copy Buku Nikah;
    4. Surat keterangan pindah dari provinsi asal;
    5. Mengisi format permohonan pindah datang;

Sistem Mekanisme dan Prosedur:

  1. Pemohon untuk mendaftarkan permohonan Surat Pindah Datang secara online melalui aplikasi https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id;
  2. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan;
  3. Pemeriksaaan berkas, mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan:
    1. Jika berkas belum lengkap serta tidak sesuai maka berkas permohonan Pindah Kedatangan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
    2. Jika berkas benar dan lengkap maka Permohonan Pindah Kedatangan akan diproses.
  4. Pemotretan dan Input data ke dalam Aplikasi SIAK;
  5. Cetak dokumen Surat Pindah Kedatangan.

Unduh Diagram Alur

 

Unduh Diagram Alur

 

Produk Pelayanan adalah Dokumen Surat Keterangan Pindah Datang

Jangka Waktu Pelayanan adalah Maksimal 3 (tiga) hari kerja terhitung persyaratan diterima lengkap.

 

 

 

@ktepalk