Pelayanan Legalisasi Umum

Persyaratan untuk Pelayanan Legalisasi Umum, adalah:

  1. Surat permohonan dari RT/RW;
  2. Surat rekomendasi dari desa yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa;
  3. Foto copy Kartu Keluarga;
  4. Foto copy KTP Pemohon;
  5. Data dukung lainnya

Sistem Mekanisme dan Prosedur:

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan;
  2. Pemeriksaana berkas, Petugas mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan;
    1. Jika berkas belum lengkap serta tidak sesuai maka permohonan akan dikembalikan untuk dilengkapi;
    2. Jika berkas benar dan lengkap maka surat pengantar diproses;
  3. Cetak Dokumen Legalisasi Umum.

 

Unduh Diagram Alur

 

Produk Pelayanan adalah Dokumen Legalisasi Umum

Jangka Waktu Pelayanan adalah maksimal 3 (tiga) hari kerja terhitung persyaratan diterima lengkap

 

 

 

 

@ktepalk