Pelayanan Legalisasi Umum
Persyaratan untuk Pelayanan Legalisasi Umum, adalah:
- Surat permohonan dari RT/RW;
- Surat rekomendasi dari desa yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa;
- Foto copy Kartu Keluarga;
- Foto copy KTP Pemohon;
- Data dukung lainnya
Sistem Mekanisme dan Prosedur:
- Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan;
- Pemeriksaana berkas, Petugas mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan;
- Jika berkas belum lengkap serta tidak sesuai maka permohonan akan dikembalikan untuk dilengkapi;
- Jika berkas benar dan lengkap maka surat pengantar diproses;
- Cetak Dokumen Legalisasi Umum.
Produk Pelayanan adalah Dokumen Legalisasi Umum
Jangka Waktu Pelayanan adalah maksimal 3 (tiga) hari kerja terhitung persyaratan diterima lengkap
@ktepalk