Pengajuan Keterangan Pendidikan

Pengajuan Keterangan Pendidikan, sesuai dengan Perka BKD Kabupaten Banyumas Nomor 104 Tahun 2011 tentang Standar Operasional dan Prosedur Pengajuan Keterangan Belajar, Izin Belajr, Tugas Belajar, Keterangan Pendidikan, Keterangan penggunaan Gelar dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :

 

  1. Keterangan pendidikan diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS yang memiliki pendidikan lebih tinggi dari pendidikan yang digunakan sebagai dasar pengangkatan CPNS dan pendidikan tersebut diperoleh sebelum diangkat menjadi CPNS wajib memiliki Keterangan Pendidikan guna pemrosesan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, 
  2. Keterangan Pendidikan maksimal diberikan kepada PNS setingkat lebih tinggi dari pendidikan yang tercantum dalam Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir dan/atau Keputusan Pengangkatan sebagai PNS dengan tetap memperhatikan ketersediaan formasi.
  3. Keterangan Pendidikan diberikan apabila :
    1. Pendidikan yang ditempuh relevan dengan tugas pokok dan fungsi;
    2. Pendidikan diselenggarakan oleh Lembaga penyelenggara pendidikan negeri atau swasta yang telah terakreditasi dan bukan merupakan pendidikan jarak jauh atau kelas jauh sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku;
    3. Pendidikan yang diperoleh telah melalui kaidah pembelajaran yang telah ditetapkan.
  4. Mekanisme Pengajuan Keterangan pendidikan yaitu dengan cara mengajukan usulan pemberian keterangan pendidikan kepada Bupati Banyumas cq Kepala BKD kab Banyumas dengan melengkapi berkas pendukung sebagai berikut :
    1. Surat pengantar dari pimpinan SKPD (lampiran I.14);
    2. Mengisi Blanko Isian (lampiran I.17)
    3. Fotocopy (legalisir) SK Pengangkatan menjadi CPNS;
    4. Fotocopy (legalisir) SK Pengangkatan CPNS menjadi PNS;
    5. Fotocopy (legalisir) SK Pengangkatan dalam jabatan atau SK jabatan terakhir
    6. Fotocopy (legalisir) SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
    7. Fotocopy (legalisir) ijasah sesuai dengan SK kenaikan pangkat terakhir;
    8. Fotocopy (legalisir) ijasah yang akan mendapat keterangan pendidikan;
    9. Fotocopy (legalisir) DP3 satu tahun terakhir;
    10. Surat Keterangan Uraian Tugas (lampiran I.8);
    11. Fotocopy (legalisir) Surat Ijin Penyelenggaraan Program Studi dan Keterangan Akreditasi Program Studi;
    12. Surat Pernyataan tidak menuntut penyesuaian ijasah (lampiran I.5).
    13. Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS (lampiran I.6);
    14. Surat Keterangan pendukung lain apabila diperlukan;
  5. Keterangan pendidikan tidak berlaku apabila dikemudian hari ternyata pelaksanaan kegiatan pendidikan melanggar norma akademik berdasarkan peraturan perundanganundangan yang berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

@kurtepalk