Seksi Pemerintahan Desa

Seksi Pemerintahan Desa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat dan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.

Seksi Pemerintahan Desa mempunyai tugas melakukan penyusunan rumusan kebijakan teknis, pengoordinasian dan/atau pelaksanaan, monitoring, evaluasi serta pelaporan bidang pemerintahan meliputi kegiatan sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan penataan desa (pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status dan penetapan Desa);
  2. Fasilitasi kerja sama desa;
  3. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa;
  4. Fasilitasi kegiatan pemilihan kepala desa, pengadaan perangkat desa dan pengisian perangkat desa, pemilihan Badan Perwakilan Desa;
  5. Pembinaan dan pengawasan terhadap kepala dan perangkat desa serta Pimpinan dan Anggota Badan Perwakilan Desa;
  6. Pengukuhan lembaga kemasyarakatan di desa;
  7. Evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APBDes, Perubahan APBDes, Pungutan Desa, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Desa dan Tata Ruang Desa;
  8. Fasilitasi penyusunan produk hukum desa;
  9. Inventarisasi data rupa bumi;
  10. Fasilitasi administrasi bidang pertanahan di wilayah kecamatan;
  11. Inventarisasi data kependudukan, administrasi kependudukan dan catatan sipil, monografi, pertanahan, statistik, penataan ruang, dan lain-lain;
  12. Fasilitasi pengelolaan keuangan desa meliputi verifikasi pengajuan/pencairan dana desa dan alokasi dana desa, verifikasi Surat Pertanggungjawaban Keuangan, Laporan Realisasi Keuangan dan Peraturan Desa tentang Realisasi Keuangan Tahunan;
  13. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

@kurtepalk