Pengajuan Tugas Belajar
Pengajuan Tugas Belajar, sesuai dengan Perka BKD Kabupaten Banyumas Nomor 104 Tahun 2011 tentang Standar Operasional dan Prosedur Pengajuan Keterangan Belajar, Izin Belajr, Tugas Belajar, Keterangan Pendidikan, Keterangan penggunaan Gelar dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Tugas belajar diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada :
- Berstatus PNS
- Dikecualikan bagi CPNS dokter spesialis yang pada saat diangkat sedang menempuh pendidikan dokter specialis dan CPNS yang akan menempuh pendidikan dokter spesialis dengan sumber biaya dari APBN.
- Bagi CPNS/PNS tersebut dalam point 1 wajib memeiliki Surat Keputusan Tugas Belajar
- Tugas Belajar diberikan apabila :
- Memiliki usia maksimal 30 tahun dan memiliki Pangkat/Golongan ruang minimal Pengatur Muda (II/a) untuk yang akan menempuh jenjang pendidikan Diploma I,II dan III terhitung sejak ybs menyajukan lamaran mengikuti seleksi Tugas belajar;
- Memiliki usia maksimal 35 tahun dan memiliki Pangkat/Golongan ruang minimal Pengatur (II/c) untuk yang akan menempuh jenjang pendidikan Diploma IV dan Strata I terhitung sejak ybs menyajukan lamaran mengikuti seleksi Tugas belajar;
- Memiliki usia maksimal 40 tahun dan memiliki Pangkat/Golongan ruang minimal Penata Muda (III/a) untuk yang akan menempuh jenjang pendidikan strata 2 terhitung sejak ybs menyajukan lamaran mengikuti seleksi Tugas belajar;
- Memiliki usia maksimal 45 tahun dan memiliki Pangkat/Golongan ruang minimal Penata Muda TK I (III/b) untuk yang akan menempuh jenjang pendidikan Profesi/ strata 3 terhitung sejak ybs menyajukan lamaran mengikuti seleksi Tugas belajar.
- Pendidikan yang ditempuh relevan dengan tugas pokok dan fungsi;
- Pendidikan diselenggarakan oleh Lembaga penyelenggara pendidikan negeri atau swasta yang telah terakreditasi dan bukan merupakan pendidikan jarak jauh atau kelas jauh sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku;
- Nilai Indeks Prestasi Komulatif (IPK) memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan lembaga penyelenggara pendidikan atau lembaga penyedia dana / sponsor;
- Bagi PNS mutasi dari daerah lain, minimal telah memiliki masa kerja pengabdian pada pemerintah daerah selama 2 tahun; i. Telah dinyatakan memenuhi syarat oleh Tim baperdiklat;
- PNS yang telah menyelesaikan tugas belajar dapat mengusulkan kembali Tugas Belajar untuk jenjang pendidikan lebih tinggi minimal 4 (empat) setelah selesai menempuh pendidikan, kecuali ditentrukan lain oleh lembaga penyelenggara pendidikan dan lembaga penyedia dana(sponsor);
- Setiap unsur penilaian DP3 bernilai baik;
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.
- Bantuan Pendidikan yang diberikan kepada PNS Tugas Belajar :
- Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan, dapat berasal dari APBD/APBN, BUMD/BUMN, Lembaga Swasta, atau sponsor lainnya;
- Biaya Hidup, disesuaikan dengan kemampuan anggaran pada tahun berjalan;
- Bantuan pengadaan buku referensi disesuaikan dengan kemampuan anggaran pada tahun berjalan;
- Bantuan Pembuatan Laporan Akhir/ Skripsi/ Thesis/ Disertasi disesuaikan dengan kemampuan anggaran pada tahun berjalan;
- Bantuan biaya wisuda disesuaikan dengan kemampuan anggaran pada tahun berjalan.
- Mekanisme Pengajuan Tugas Belajar dapat dilakukan dengan 2 jalur
- Pengajuan dari masing-masing unit kerja dengan cara :
- Mengajukan permohonan mengikuti seleksi dari berbagai tawaran dari lembaga sponsor atau penyandang dana beasiswa kepada Bupati Banyumas dengan melampirkan berkas pendukung :
- Surat Pengantar dari Unit Kerja (lampiran I.9);
- Rekomendasi dari pimpinan unit kerja (lampiran I.10);
- Fotocopy (legalisir) SK Kenaikan Pangkat terakhir;
- Fotocopy (legalisir) SK Pengangkatan menjadi CPNS;
- Fotocopy (legalisir) SK pengangkatan CPNS menjadi PNS;
- Fotocopy (legalisir) ijasah sesuai dengan SK Kenaikan Pangkat terakhir/PNS/CPNS;
- Fotocopy (legalisir) SK Pengangkatan dalam Jabatan atau SK Jabatan terakhir;
- Surat Pernyataan tidak menuntuk penyesuaian ijasah (lampiran I.5);
- Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS (lampiran I.6);
- Fotocopy (legalisir) satu tahun DP3 terakhir k) Surat Tawaran dari lembaga sponsor atau penyandang dana beasiswa;
- Syarat lain yang ditentukan oleh lembaga sponsor atau penyandang dana beasiswa;
- Bupati Banyumas akan menerbitkan Surat Rekomendasi Mengikuti Seleksi PNS tugas belajar sesuai dengan pertimbangan dari Tim Baperdiklat.
- Usulan PNS yang mengikuti seleksi Tugas belajar akan diterbitkan oleh Kepala BKD an Bupati Banyumas.
- Setiap tahapan seleksi menjadi kewajiban pimpinan unit kerja untuk melaksanakan pemantauan dan melaporkan hasil seleksi kepada Bupati Banyumas cq Kepala BKD.
- Setiap tahapan ditempuh dengan menggunkan surat tugas dari Bupati Banyumas yang dalam hal ini telah didelegasikan kepeda Kepala BKD
- Bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus, mengurus administrasi Tugas belajar dengan melampirkan daftar pendukung :
- Permohonan Tugas Belajar :
- Surat Pengantar dari Unit kerja untuk Permohonan Tugas belajar (lampiran I.12);
- Fotocopy (legalisir) rekomendasi Bupati;
- Surat pengumuman kelulusan seleksi;
- Mengisi Blanko Isian (Lampiran I.17)
- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat terakhir;
- Fotocopy SK Pengangkatan menjadi CPNS;
- Fotocopy SK pengangkatan CPNS menjadi PNS;
- Fotocopy ijasah sesuai dengan SK Kenaikan Pangkat terakhir/PNS/CPNS;
- Fotocopy SK pengangkatan dalam jabatan atau SK kenaikan dalam jabatan bagi PNS yang menduduki dalam jabatan fungsional tertentu, SK pengangkatan dalam jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural ; j
- Fotocopy DP3 satu tahun terakhir;
- Surat Pernyataan Tugas Belajar (lampiran I.11)
- Surat permintaan pembayaran untuk memindahkan pembayaran gaji pada BKD karena adanya perubahan status kepegawaian menjadi PNS/CPNS Tugas Belajar pada BKD kab Banyumas.
- Surat Pemohonan Pembebasan dalam jabatan Fungsional bagi yang menduduki dalam jabatan fungsional tertentu.
- Surat pengantar permohonan pembebasan dalam jabatan fungsional;
- Fotocopy (legalisir) SK Kenaikan Pangkat terakhir;
- Fotocopy (legalisir) SK Pengangkatan menjadi CPNS;
- Fotocopy (legalisir) SK pengangkatan CPNS menjadi PNS;
- Fotocopy (legalisir) SK pengangkatan dalam jabatan atau SK kenaikan dalam jabatan.
- Permohonan Tugas Belajar :
- Mengajukan permohonan mengikuti seleksi dari berbagai tawaran dari lembaga sponsor atau penyandang dana beasiswa kepada Bupati Banyumas dengan melampirkan berkas pendukung :
- Pengajuan dari masing-masing unit kerja atas surat penawaran dari Bupati banyumas dilaksanakan dengan cara :
- Mengajukan permohonan mengikuti seleksi kepada Bupati Banyumas cq. Kepala BKD dengan melampirkan berkas pendukung:
- Surat Pengantar dari Unit Kerja (lampiran I.9);
- Rekomendasi dari pimpinan unit kerja (lampiran I.10);
- Fotocopy (legalisir) SK Kenaikan Pangkat terakhir;
- Fotocopy (legalisir) SK Pengangkatan menjadi CPNS;
- Fotocopy (legalisir) SK pengangkatan CPNS menjadi PNS;
- Fotocopy SK pengangkatan dalam jabatan atau SK kenaikan dalam jabatan bagi PNS yang menduduki dalam jabatan fungsional tertentu, SK pengangkatan dalam jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan structural;
- Fotocopy (legalisir) ijasah sesuai dengan SK Kenaikan Pangkat terakhir/PNS/CPNS;
- Surat Pernyataan tidak menuntuk penyesuaian ijasah (lampiran I.5);
- Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS (lampiran I.6);
- Fotocopy DP3 terakhir;
- Dan persyaratan lain yang ditentukan oleh lembaga penyedia beasiswa.
- Kepala BKD an Bupati Banyumas akan menerbitkan Surat Rekomendasi Mengikuti Seleksi PNS tugas belajar sesuai dengan pertimbangan dari Tim Baperdiklat.
- Usulan PNS yang mengikuti seleksi Tugas belajar akan diterbitkan serendah rendahnya oleh BKD atau sesuai dengan persyaratan lain yang ditentukan oleh penyedia beasiswa.
- Setiap tahapan seleksi menjadi kewajiban pimpinan unit kerja untuk melaksanakan pemantauan dan melaporkan hasil seleksi kepada Bupati Banyumas cq Kepala BKD.
- Setiap tahapan ditempuh dengan menggunakan surat tugas dari Bupati Banyumas yang dalam hal ini telah didelegasikan kepeda Kepala BKD
- Bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus akan mendapatkan pemberitahuan dan mengurus administrasi Tugas belajar dengan melampirkan daftar pendukung :
- Permohonan Tugas Belajar :
- Surat Pengantar dari Unit kerja untuk Permohonan Tugas belajar (lampiran I.12);
- Mengisi Blanko Isian (Lampiran I.17);
- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat terakhir;
- Fotocopy SK Pengangkatan menjadi CPNS;
- Fotocopy SK pengangkatan CPNS menjadi PNS;
- Fotocopy ijasah sesuai dengan SK Kenaikan Pangkat terakhir/PNS/CPNS;
- Fotocopy SK pengangkatan dalam jabatan atau SK kenaikan dalam jabatan bagi PNS yang meduduki dalam jabatan fungsional tertentu, SK pengangkatan dalam jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan structural;
- Fotocopy DP3 satu tahun terakhir;
- Surat Pernyataan Tugas Belajar (lampiran I.11)
- Surat permintaan pembayaran untuk memindahkan pembayaran gaji pada BKD karena adanya perubahan status kepegawaian menjadi PNS/CPNSTugas Belajar pada BKD kab Banyumas.
- Surat Pemohonan Pembebasan dalam jabatan Fungsional bagi yang menduduki dalam jabatan fungsional tertentu.
- Surat pengantar permohonan pembebasan dalam jabatan fungsional;
- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat terakhir;
- Fotocopy SK Pengangkatan menjadi CPNS;
- Fotocopy SK pengangkatan CPNS menjadi PNS;
- Fotocopy SK pengangkatan dalam jabatan atau SK kenaikan dalam jabatan terakhir.
- Permohonan Tugas Belajar :
- Mengajukan permohonan mengikuti seleksi kepada Bupati Banyumas cq. Kepala BKD dengan melampirkan berkas pendukung:
- Pengajuan dari masing-masing unit kerja dengan cara :
- Setiap PNS/CPNS Dokter yang melaksanakan Tugas belajar akan dibebastugaskan dari Tugas kedinasan dan Jabatan organik selanjutnya berstatus menjadi pegawai BKD.
- CPNS Dokter yang sedang atau akan melaksanakan tugas belajar, pengangkatan manjadi PNS dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Kenaikan pangkat PNS Tugas Belajar sesuai dengan kenaikan pangkat Sistem Reguler.
- Jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar :
- Diploma I jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun;
- Diploma II jangka waktu maksimal 2 (dua) tahun;
- Diploma III jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun;
- Diploma IV/Starta 1 alih jenjang dari D III jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun;
- Diploma IV/Strata 1 lanjutan dari jenjang SLTA jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun;
- Starta 2 dan Starta 3 jangka waktu maksimal 2 (dua) tahun.
- PNS yang mengundurkan diri dan/atau diberhentikan pendidikannya karena kesalahan dan/atau pelanggaran yang dilakukan harus mengembalikan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, kecuali bagi PNS yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan bukan karena kesalahan yang bersangkutanSelain mendapat sanksi sebagaimana tersebut dalam ayat (1) yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
@kurtepalk