Pelayanan Surat Pindah Keluar
Persyaratan Pengajuan Surat Pindah Keluar, adalah:
-
Antar Kecamatan
- Surat pengantar dari Desa yang telah ditandatangi oleh Kepala Desa;
- Kartu Keluarga (KK) asli;
- Foto Copy Buku Nikah;
- KTP asli;
- Mengisi formulir isian biodata (F1.01, F.1.16) yang ditandatangani oleh kepala keluarga yang ditandatangani oleh RT/RW dan Kepala Desa untuk anggota keluarga yang ditinggalkan;
-
Antar Kabupaten/Kota
- Surat pengantar dari Desa yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa;
- Kartu Keluarga (KK);
- Foto copy Buku Nikah;
- KTP asli;
- Mengisi formulir isian biodata (F1.01, F.1,16) yang ditandatangani oleh kepala keluarga yang ditandatangani oleh Kepala Desa;
- Mengisi format F.1.33;
- Mengisi format F.1.34;
- Mengisi format F.1.35;
- Mengisi format F.1.36.
Sistem Mekanisme dan Prosedur:
- Pemohon untuk mendaftarkan permohonan Surat Pindah Keluar secara online melalui aplikasi https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id;
- Pemeriksaana berkas, Petugas mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan;
- Jika berkas belum lengkap serta tidak sesuai maka berkas permohonan Pindah Keluar dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- Jika berkas benar dan lengkap maka Permohonan Pindah Keluar akan diproses;
- Cetak Dokumen Pindah Keluar.
Produk Layanan adalah Dokumen Surat Keterangan Pindah Keluar
Jangka waktu Pelayanan adalah maksimal 3 (tiga) hari kerja terhitung persyaratan diterima lengkap.
@Ktepalk