Pelayanan Surat Pindah Keluar

Persyaratan Pengajuan Surat Pindah Keluar, adalah:

  1. Antar Kecamatan

    1. Surat pengantar dari Desa yang telah ditandatangi oleh Kepala Desa;
    2. Kartu Keluarga (KK) asli;
    3. Foto Copy Buku Nikah;
    4. KTP asli;
    5. Mengisi formulir isian biodata (F1.01, F.1.16) yang ditandatangani oleh kepala keluarga yang ditandatangani oleh RT/RW dan Kepala Desa untuk anggota keluarga yang ditinggalkan;
  2. Antar Kabupaten/Kota

    1. Surat pengantar dari Desa yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa;
    2. Kartu Keluarga (KK);
    3. Foto copy Buku Nikah;
    4. KTP asli;
    5. Mengisi formulir isian biodata (F1.01, F.1,16) yang ditandatangani oleh kepala keluarga yang ditandatangani oleh Kepala Desa;
    6. Mengisi format F.1.33;
    7. Mengisi format F.1.34;
    8. Mengisi format F.1.35;
    9. Mengisi format F.1.36.

Sistem Mekanisme dan Prosedur:

  1. Pemohon untuk mendaftarkan permohonan Surat Pindah Keluar secara online melalui aplikasi https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id;
  2. Pemeriksaana berkas, Petugas mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan;
    1. Jika berkas belum lengkap serta tidak sesuai maka berkas permohonan Pindah Keluar dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
    2. Jika berkas benar dan lengkap maka Permohonan Pindah Keluar akan diproses;
  3. Cetak Dokumen Pindah Keluar.

 

Unduh Diagram Alur

 

Unduh Diagram Alur

Produk Layanan adalah Dokumen Surat Keterangan Pindah Keluar

Jangka waktu Pelayanan adalah maksimal 3 (tiga) hari kerja terhitung persyaratan diterima lengkap.

 

 

 

@Ktepalk