Pemerintah Kecamatan Ajibarang Gencar Mensosialisasikan Gratifikasi

Pemerintah Kecamatan Ajibarang Gencar Mensosialisasikan Gratifikasi

Korupsi masuk pada kategori kejahatan luar  biasa (Extra ordinary Crime), guna mewujudkan Kecamatan Ajibarang bebas korupsi, UPG Kecamatan Ajibarang mengadakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi. Bertempat di Balai desa Karangbawang dan Balai Desa Pancasan, Sekretaris Kecamatan dan Kasi Pemdes memimpin Sosialisasi Gratifikasi ke Desa-desa dalam wilayah Kecamatan Ajibarang. Sekertaris Kecamatan memimpin Tim 1 mensosialisasikan gratifikasi bagi aparatur Pemerintah Desa Karangbawang, sedangkan Kasi Pemdes memimpin Tim 2 di Desa Pancasan.

Drs. Seksianto, menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi Gratifikasi ini diagendakan untuk meminimalisir potensi KKN dilingkungan Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Ajibarang, sasaran akhir sosialisasi sebanyak 19 orang dalam 2 Desa. Kegiatan sosialisasi gratifikasi yang akan dilaksanakan selama 6 hari ke depan ditujukan untuk semua perangkat desa di kecamatan Ajibarang yang jumlahnya ada 185 orang. Lebih lanjut Seksianto mengharapkan agar semua aparatur pemerintah desa mengerti dan memahami intisari Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, apalagi mereka adalah para pengelola keuangan desa dan pelayan semua jenis pelayanan publik paling depan, sehingga mereka akan lebih waspada dan hati-hati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Aparat pemerintah desa yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini sangat antusias dan betul-betul memperhatikan materi yang disampaikan oleh Tim Kecamatan Ajibarang. Pelaksanaan Sosialisasi Gratifikasi hari pertama ini berjalan baik, tertib dan lancar serta sesuai prokes.

DRES

Related Posts

Komentar