Musrenbang Tingkat Kecamatan di Wilayah Dapil 5 Kabupaten Banyumas
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kecamatan telah dilaksanakan secara Viritual di wilayah Dapil 5 yaitu Kecamatan Ajibarang, Kecamatan Pekuncen, Kecamatan Gumelar, Kecamatan Lumbir pada hari kamis 10 Februari 2022. Kecamatan Ajibarang mengundang diantaranya dari unsur Kades/Lurah yang diwakili Ketua Paguyuban Kades/Lurah, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, Ketua PKK Kecamatan, Badan Permusyawaratan Desa yang diwakili BPD Ajibarang Kulon, Danramil dan Kapolsek, Kepala Puskesmas, Kordiantor Korwilcam, BKAD, UPT OPD, PD/PLD, Forum Anak.
Musrenbang tingkat kecamatan adalah suatu forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa/Kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah kabupaten/kota. Tujuan penyelenggaraan Musrenbang tingkat kecamatan ini antara lain membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan, membahas dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa/kelurahan dan menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah. Tahapan yang sudah dilaksanakan adalah persiapan musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan, Penyelenggaraan musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan, melakukan persiapan musrenbang RKPD di kecamatan.
Kecamatan Ajibarang mengajukan 15 usulan Prioritas dan 60 usulan non prioritas dari 15 Desa yang semuanya telah diinput di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), seluruh usulan tersebut merupakan hasil dari pembahasan di tingkat Desa dan pra musrenbang kecamatan, usulan tersebut di bacakan langsung oleh Camat Ajibarang Parsono, S.Sos,M.Si.
Dres