KPU Kab. Banyumas, PPK dan Panwaslucam Ajibarang pantau wawancara calon anggota PPS

KPU Kab. Banyumas, PPK dan Panwaslucam Ajibarang pantau wawancara calon anggota PPS

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas yang didampingi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Ajibarang dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Ajibarang melakukan supervisi dan monitoring tes wawancara pada tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Ajibarang untuk Pemilihan Umum Serentak 2024.

Disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi, M. Si,  tes wawancara selama 2 (dua) hari mulai 18 Januari hingga 19 Januari 2023. Menurutnya, tes wawancara merupakan bagian akhir dari seleksi terbuka calon anggota PPS sebelum KPU Kabupaten Banyumas akan menetapkan tiga calon anggota PPS pada peringkat teratas.

"Tiga calon anggota PPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPS," ucapnya.

Peserta yang berhak mengikuti tahapan wawancara merupakan Calon Anggota PPS yang dinyatakan lulus seleksi tertulis berdasarkan Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Tertulis yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas Nomor 37/PP.04.1-Pu/3302/2023 tentang Hasil Seleksi Tes Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam pelaksanaan tes wawancara PPS, lanjutnya, KPU Kabupaten Banyumas mendelegasikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan wawancara terhadap calon anggota PPS pada wilayah kerjanya, melakukan perangkingan dan mengirimkan berkas-berkas hasil wawancara untuk dibuatkan SK Penetapan melalui Keputusan KPU Kabupaten Banyumas.

"Materi wawancara meliputi pengetahuan kepemiluan, komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas, rekam jejak Calon Anggota PPS dan klarifikasi tanggapan serta masukan masyarakat," ujarnya.

Menurut dia, hasil wawancara dalam bentuk penilaian dituangkan dalam formulir penilaian wawancara sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.

"Isinya tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota," terangnya.

Related Posts

Komentar