Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Desa Lesmana

Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Desa Lesmana

Sebagaimana kita mafhum bersama, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (Extra ordinary Crime) yang harus diberantas hingga ke akar-akarnya. Dan agar efektif tindak upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja namum juga yang lebih penting adalah membangun mental dari aparatur pemerintahan mulai dari tingkat pusat hingga desa dan seluruh lapisan elemen masyarakat. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal.

 

Rabu, 15 September 2021, bertempat di Gedung Serbaguna Desa Lesmana, Kecamatan Ajibarang mengadakan Sosialisasi anti korupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang dibuka oleh Camat Ajibarang, Parsono, S. Sos., M. Si. Sosialisasi ini merupakan pelaksanaan dari Rencana Aksi dan Perjanjian Kinerja Camat Ajibarang tahun 2021. Peserta Sosialisasi berjumlah kurang lebih 30 orang terdiri Kepala Desa beserta perangkatnya, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda di wilayah Desa Lesmana. Maksud dan tujuan dari diselenggarakannya sosialisasi ini adalah memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai korupsi dan gratifikasi, menciptakan budaya anti korupsi dalam diri aparatur pemerintahan, penyelenggara Negara dan masyarakat, mewujudkan clean government dan good governance di lingkungan Kecamatan Ajibarang dan desa-desa dalam wilayah Kecamatan Ajibarang.Dalam kegiatan sosialisasi Camat Ajibarang menyampaikan arahan Bupati Banyumas mengenai Reformasi Birokrasi di Kecamatan Ajibarang dan memberikan arahan yang meliputi fokus agenda membangun aparatur, prinsip-prinsip dasar pemberantasan korupsi, gratifikasi dan suap serta prinsip pengawasan, Camat mengingatkan agar segera melaporkan secara tertulis dalam 30 hari kepada jika menerima gratifikasi.
Lebih lanjut Sekretaris Kecamatan Ajibarang memberikan materi terkait faktor-faktor penyebab korupsi dan dampak korupsi di wilayah Kecamatan Ajibarang khususnya, pencegahan dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, mekanisme pelaporan gratifikasi serta himbauan terkait gratifikasi. Disampaikan pada kesempatan itu himbauan yang meliputi :

  1. Tidak menerima/memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya
  2. Membangun tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik
  3. Melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

 Sebagai penutup, Camat Ajibarang mengajak seluruh pegawai di lingkungan Kantor Desa Lesmana khususnya dan seluruh aparat pemerintahan desa dalam wilayah Kecamatan Ajibarang untuk menjadi pribadi yang bersih, jujur, amanah dan berintegritas dalam melaksanakan tugas, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan sehingga dalam melaksanakan tugas tidak akan dihadapkan pada masalah-masalah hukum khususnya tindak pidana korupsi.

 

 @kurtepalk

 

Related Posts

Komentar