Camat Ajibarang Giat Sosialisakan Gratifikasi
Ajibarang, 25 Oktober 2021, Bertempat di Balai desa Darmakradenan dan Balai Desa Kracak Camat Ajibarang berbagi tugas dengan Sekretaris Kecamatan memimpin Sosialisasi Gratifikasi ke Desa-desa dalam wilayah Kecamatan Ajibarang dimulai pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 dan akan berakhir pada tanggal 2 November 2022 Camat memimpin Tim 1 mensosialisasikan gratifikasi bagi aparatur Pemerintah Desa Darmakradenan, sedangkan Sekretaris Kecamatan memimpin Tim 2 di Desa Kracak.
Camat Ajibarang melalui Sekretaris Kecamatan Ajibarang, Drs. Seksianto, menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi Gratifikasi ini diagendakan untuk meminimalisir potensi KKN dilingkungan Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Ajibarang, sasaran akhir sosialisasi sebanyak 25 orang dalam 2 Desa. Kegiatan sosialisasi gratifikasi yang akan dilaksanakan selama 6 hari ke depan ditujukan untuk semua perangkat desa di kecamatan Ajibarang yang jumlahnya ada 185 orang. Lebih lanjut Seksianto mengharapkan agar semua aparatur pemerintah desa mengerti dan memahami intisari Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, apalagi mereka adalah para pengelola keuangan desa dan pelayan semua jenis pelayanan publik paling depan, sehingga mereka akan lebih waspada dan hati-hati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Aparat pemerintah desa yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini sangat antusias dan betul-betul memperhatikan materi yang disampaikan oleh Tim Kecamatan Ajibarang. Pelaksanaan Sosialisasi Gratifikasi hari pertama ini berjalan baik, tertib dan lancar serta sesuai prokes.