Gratifikasi

Gratifikasi

Gratifikasi

Sebagai pengantar, bulan ini anak-anak menerima pengumuman kelulusan, dan bersiap untuk memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Dari perbincangan di grup WhatsApp orang tua banyak sekali yang menanyakan apakah kita akan memberikan hadiah sebagai ucapan terima kasih kepada guru. Atau baru saja beberapa desa di wilayah Kecamtan Ajibarang mengadakan penerimaan perangkat desa, apakah bagi yang terpilih ada semacam budaya untuk memberikan ucapan terima kasih atau rasa syukur kepada panitia atau jajaran pemerintah di atasnya. Perlu ditegaskan bahwa itu semua sama sekali tidak perlu. Kita tidak boleh membiasakan diri memberikan gratifikasi atas suatu jasa/pelayanan profesional, baik itu dari aparatur pemerintahan di administrasi pemerintahan, kependudukan, SIM, pajak dan lain-lain. Pemberian gratifikasi adalah kebiasaan buruk yang membuat korupsi tumbuh subur di negeri ini. Mungkin sebagian orang akan berpikir, itu adalah tindakan pelit dan berlebihan, karena tidak mau memberikan sekedar hadiah kenang-kenangan kepada orang yang telah banyak berjasa kepada kita. Namun justru, ini adalah momen bagi setiap kita untuk memberikan pendidikan anti-korupsi kepada lingkungan di sekitanya. Secara definisi, gratifikasi itu berarti hadiah dalam arti luas. Bentuknya bisa macam- macam. Gratifikasi dapat menjadi suap, bisa juga tidak. Tergantung pada situasi dan kondisi proses pemberian/ penerimaannya. Dari definisi gratifikasi di atas, UU No 31 Th 1999 jo UU No 20 th 2001 mengatur bahwa Subyek hukum yang diatur dalam UU ini adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara.

 

Sehingga bagi seluruh aparatur pemerintah ada kewajiban melaporkan gratifikasi yang terimanya kepada KPK melalui Unit Pengendali Gratifikasi di unit kerja masing-masing, untuk kemudian ditetapkan status gratifikasinya menjadi milik negara atau menjadi milik penerima.Tentunya bukan tanpa tantangan ketika awal Unit Pengendali Gratifikasi di setiap unit kerja dalam menjalankan perintah Undang-Undang ini. Banyak resistensi dari pegawai negeri/penyelenggara negara, yang menganggap pemberian/penerimaan hadiah adalah bagian dari budaya bangsa dan juga merupakan anjuran agama.Berkaitan dengan hal itu, KPK sudah melakukan kajian mendalam sehingga diaturlah mana saja gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang tidak perlu dilaporkan.Gratifikasi tidak dapat dilarang, tapi diatur dan dikendalikan. 

Setiap pegawai wajib melaporkan penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi atas pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yang meliputi:

1. Pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah;

2. Pelaksanaan tugas dalam proses penyusunan anggaran di luar penerimaan yang sah;

3. Pelaksanaan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi diluar penerimaan yang sah;

4. Pelaksanaan perjalanan dinas diluar penerimaan yang sah/resmi dari Komisi Aparatur Sipil Negara;

5. Proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai;

6. Proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya;

7. Akibat dari perjanjian kerjasama/ kontrak/kesepakatan dengan pihak lain;

8. Ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa;

9. Hadiah atau suvenir bagi pegawai/ pengawas/tamu selama kunjungan dinas;

10. Fasilitas entertainment, fasilitas wisata, voucher oleh pegawai dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi Gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima;

11. Pemberian dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuan pemangku kewenangan; dan

12. Pemberian dalam rangka pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugas pegawai.

Untuk materi tentang Gratifikasi selengkapnya bisa dibuka di link berikut https://s.id/BukuGratifikasiKPK Mari kita semua bersama-sama tidak bersepakat untuk memberikan hadiah sebagai ucapan terima kasih kepada aparatur sipil negara/penyelenggara negara lainnya, dan bersama-sama mendidik sesame dan generasi penerus kita agarmereka tidak terbiasa memberikan hadiah terkait dengan jasa yang diberikan karena jabatan seseorang, di luar biaya yang telah ditentukan. Mari kita bersama menjadi dermawan dan punya empati kepada sesame dengan berlomba-lomba bersedekah, menyantuni anak-anak yatim dan fakir miskin, juga saling memberikan hadiah kepada saudara, tetangga dan teman-teman yang tidak ada hubungan dengan jabatan dan pekerjaan. Gratifikasi merupakan akar dari korupsi. Kebiasaan memberi/menerima hadiah terkait jabatan, dikhawatirkan membuat seseorang terjebak dalam suap, sehingga mempengaruhi profesionalisme, obyektifitas (favoritisme) dan integritas seseorang. Kalau kita ingin bangsa ini bebas dari korupsi, seharusnya kita memulai dari hal kecil dengan tidak membiasakan memberi/menerima gratifikasi. Di lain sisi, kewajiban negara adalah memenuhi kebutuhan dan gaji aparatur sipil negara, tanpa kecuali. Ini hal terpenting dan harus diperjuangkan oleh para pemangku kebijakan. Aparatur Sipil Negara adalah seperti halnya pekerjaan lain merupakan profesi. Profesi yang sangat penting dalam perkembangan sebuah bangsa. Sudah selayaknya mendapatkan penghargaan yang layak dari negara.Konsekuensi dari sebuah profesi adalah ada kode etik yang mengatur agar para aparatur sipil negara profesional dalam bekerja.

UPG Kecamatan Ajibarang

Related Posts

Komentar