Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD Tahun 2022 Desa Ciberung
Dalam rangka meningkatkan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa Ciberung, Kecamatan Ajibarang, menyelenggarakan pelatihan kapasitas peran BPD sekaligus didalam tugas dan fungsinya selaku Badan Permusyawarahan Desa ( BPD ) Desa di Embung Kanoman Desa Pandansari, Kamis (31/3/2022).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Desa Ciberung Sigit Pramono, kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Ajibarang, Sekertaris Camat, Kasi Pemdes, Kasi Permas, Kepala Desa Ciberung, Pendamping Desa, dan BPD.
Camat Ajibarang Parsono S.Sos, M.Si menyampaikan Peran dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Berdasarkan Perda Kab. Banyumas No. 11 Tahun 2015
- Kedudukan Dan Masa Keanggotaan
- Persyaratan Anggota
- Pengisian Keanggotaan
- Peresmian & Pelantikan Anggota
- Fungsi, Wewenang & Hak
- Hak & Kewajiban Anggota
- Larangan Anggota
- Pimpinan
- Pemberhentian Anggota
- Pengisian Keanggotaan Antarwaktu
- Peraturan Tata Tertib
- Musyawarah
- Tata Cara Menggali, Menampung & Menyalurkan Aspirasi Masyarakat
- Hubungan Kerja Dengan Pemerintah Desadan Lembaga Kemasyarakatan
- Keuangan & Administrasi
Pengisian Keanggotan BPD dilaksanakan melalui proses musyawarah perwakilan dengan menjamin keterwakilan perempuan, Kepala Desa membentuk panitia pengisian keanggotaan BPD dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Panitia pengisian keanggotaan BPD terdiri atas unsur perangkat Desa dan masyarakat yaitu Ketua RT/RW, gol. profesi, pemuka agama, pimpinan lembaga kemasyarakatan, dan tomas dari masing-masing dusun dengan jumlah anggota dan komposisi yang proporsional.
Materi ke dua di sampaikan oleh Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Ajibarang Isna Maulidah R, S.IP tentang Peraturan Bupati Banyumas Nomor 11 Tahun 2021. Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Kelurahan (LKD/K) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa atau Kelurahan, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat.
Jenis LKD/K
- Rukun Tetangga
- Rukun Warga
- Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
- Karang Taruna
- Pos Pelayanan Terpadu
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan
- Lkd/K Lainnya Sesuai Dengan Perkembangan Dan Kebutuhan
PERKI 1/2018
Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan
- Secara berkala
- Secara serta merta
- Tersedia setiap saat
- Informasi yang dikecualikan
Pendamping Desa Ahmad Firdaus juga menyampaikan terkait BUMDES, Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.
BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa. BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya. Selain itu BPD juga berhak menyelenggarakan Musdes pada agenda - agenda yang mengharuskan adanya Musdes, salah satunya Musdes membahas rencana lahirnya BUMDes. Tanpa persetujuan BPd BUMDes tidak bisa melenggang dan membentuk dirinya. Sekaligus BUMDes adalah salah satu yang bakal mengawasi jalannya proses yang berjalan pada BUMDes.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Kasi Permas Ika Prihrahayu S.Sos, M.AP yaitu mengenai Posyandu. Posyandu merupakan program Usaha Kesehatan Berbasis Masyarakat ( UKBM ) yang memberikan pelayanan dan pemantauan kesehatan yang dilaksanakan secara terpadu.
Kegiatan posyandu dilakukan oleh dan untuk masyarakat. Posyandu sebagai wadah peran serta masyarakat yang menyelenggarakan sistem pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar, peningkatan kualitas manusia secara empiris telah dapat meratakan pelayanan bidang kesehatan.
Kader posyandu tersebut memiliki tugas antaranya yaitu :
- Memberitahukan hari dan jam buka posyandu kepada masyarakat
- Menyiapkan peralatan untuk penyelenggaraan posyandu sebelum pelaksanaan Posyandu (buku catatan, KMS, alat peraga)
- Melakukan pendaftaran bayi, balita, ibu hamil, dan ibu usia subur yang hadir di posyandu
- Melakukan penimbangan bayi dan balita
- Mencatat hasil penimbangan pada KMS
- Melakukan penyuluhan perorangan kapada ibu-ibu dimeja IV
- Melakukan kunjungan rumah untuk melakukan penyuluhan khususnya pada bumil, ibu yang mempunyai bayi/balita, pasangan usia subur.
Bagi masyarakat awam yang di berikan kepercayaan sebagai kader posyandu dalam menjalankan tugas dibutuhkan pengetahuan dan keterampilan khusus.
Materi Terakhir oleh Sekcam Ajibarang Drs. Seksianto tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh BPD. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Sumber Pendapatan Desa
7 (tujuh) sumber pendapatan Desa, yaitu:
- Dana Desa
- Pendapatan Asli Desa (PADesa),
- Alokasi Dana Desa(ADD),
- Dana Bagian dari Pajak dan Retribusi Daerah,
- Bantuan Keuangan dari APBD Prov, Kab/Kota,
- Hibah dan Sumbangan Pihak ketiga, dan
- Lain-lain Pendapatan yang sah.
Yang dalam pengelolaan dan pemanfaatannya diadministrasikan dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), sebagai satu kesatuan.
- Perencanaan kegiatan dan Anggaran Pemerintah Desa
- Pengawasan kegiatan penyusunan RPJM Desa
- Pengawasan Kegiatan Penyusunan RKP Desa
- Pengawasan Kegiatan Penyusunan APB Desa
- Pengawasan Kegiatan Perencanaan Sumber Pendapatan Desa