Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkades Desa Kalibenda 2021

Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkades Desa Kalibenda 2021

Kegiatan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkades Desa Kalibenda dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021 di Aula Desa Kalibenda mulai pukul 14.00 - 15.30 WIB. Dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Ajibarang, Para Bakal Calon Kades, Ketua BPD, Perangkat Desa, Panitia Pemilihan, Panitia Pengawas, Para  Ketua RT/RW dan Tokoh Masyarakat. Jumlah Pemilih yang ditetapkan 1719 dengan rincian Laki-laki  : 854 dan Perempuan : 865.

Acara berlangsung lancar dan aman. Sambutan oleh Sekretaris Sub Panitia Pemilihan Kepala Desa Kecamatan Ajibarang, Drs. Seksianto, antara lain :

a. Bahwa DPS yang ditetapkan adalah mengambil dari DPT Pemilu terakhir/terdekat dengan pelaksanaan Pilkades yaitu Pilpres Tahun 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa,

b. Setelah DPS ditetapkan Panitia Pemilihan berkewajiban mengumumkan selama 3 (3) hari di tempat-tempat strategis sampai ke RT/RW, bahkan jika perlu melaksanakan publikasi keliling Desa Pancurendang agar masyarakat mengetahui dan terlibat aktif untuk mendaftarkan diri sebagai pemilih manakala belum tercantum pada DPS,

c. Panitia Pemilihan juga harus melakukan pemutakhiran data pemilih untuk pemilih yang sudah meninggal/pindah keluar desa maka harus dihapus dan menambahkan pemilih baru baik itu yang pindah masuk/pemilih pemula/pensiunan POLRI dan TNI,

d. Semua Bakal Calon, Ketua RT/RW dan Tokoh Masyarakat diharapkan untuk terlibat aktif mengusulkan warga yang belum terdaftar sebagai pemilih,

e. Semua pihak untuk ikut mendukung terlaksananya Pilkades dengan baik, lancar, tertib dan aman.

Related Posts

Komentar