Rapat Sosialisasi Insentif Marbot Masjid, Petugas Kebersihan dan Penjaga Keamanan Tempat Ibadah
Senin, 21 Maret 2022, Dimulai tepat pukul 10.00 WIB Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Ajibarang Ika Prihrahayu, S. Sos., M.A.P. mewakili Camat Ajibarang memimpin jalannya Rapat Sosialisasi Insentif Marbot Masjid, Petugas Kebersihan dan Penjaga Keamanan Tempat Ibadah yang bertempat Ruang Riptaloka Kecamatan Ajibarang.
Hadir dalam rapat sosialisasi itu perangkat desa dari desa-desa dalam wilayah Kecamatan Ajibarang yang ditugaskan mengelola bantuan insentif marbot masjid, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan diikuti juga oleh Karyawan dan Karyawati Kecamatan Ajibarang.
Dalam wilayah Kabupaten Banyumas, berdasar Keputusan Bupati Banyumas Nomor 180/39 /Tahun 2021 tentang Marbot Masjid Jami dan Petugas Kebersihan dan Keamanan Rumah Ibadah Penerima Bantuan Insentif yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2021, untuk Jumlah penerima bantuan adalah 332 orang dengan nilai bantuan Rp 398.400.000. dan penerima bantuan insentif untuk Kecamatan Ajibarang adalah sejumlah 16 (enam belas) orang, yang terdiri dari 15 orang marbot masjid dan 1 (satu) orang petugas kebersihan gereja.
Mengakhiri paparan sosialisasi pada kesempatan itu, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Ajibarang juga memberikan informasi yang berkaitan dengan Peraturan Bupati No 113 Tahun 2021, dimana di dalamnya diatur adanya penyaluran bantuan pembiayaan Pendidikan keagamaan non formal bagi pengajar Lembaga Pendidikan keagamaan non formal, dengan jumlah masing-masing desa tidak dibatasi/disesuaikan dengan jumlah tenaga pengajar Lembaga keagamaan non formal di masing-masing desa.
@ktepalk