Rapat Koordinasi KPMD Kecamatan Ajibarang

Rapat Koordinasi KPMD Kecamatan Ajibarang

Rapat Koordinasi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) se Kecamatan Ajibarang digelar di Pendopo Kecamatan Ajibarang, Kamis (28/10/2021). Kegiatan yang dilaksanakan oleh Forum KPMD Kecamatan Ajibarang tersebut diikuti oleh 25 orang peserta KPMD Kasi Ekonomi Pembangunan Kecamatan Ajibarang,  Pendamping Desa, Pendmaping Lokal Desa dan para Koordinator KPMD masing masing Desa.

TUJUAN DIBENTUKNYA KPMD

Mendorong partisipasi dan gotong royong masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam proses pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendaliannya dalam rangka melakukan pendampingan implementasi Undang Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dasar Pembentukan KPMD

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Pasal 4).

Related Posts

Komentar