Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan Bupati Banyumas Nomor 11 Tahun 2021
Ajibarang, 16 Maret 2022.
Bertempat di Pendopo Kecamatan Ajibarang, dan diinisiasi oleh Camat Ajibarang Parsono, S. Sos., M. Si, berlangsung dari pagi hingga sore hari dilaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan Bupati Banyumas Nomor 11 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan di Kabupaten Banyumas, dengan narasumber Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas Joko Setiono, S. Sos, Rapat Koordinasi dihadiri oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan Kepala Seksi Pemerintahan Desa dari masing-masing desa dalam wilayah Kecamatan Ajibarang.
Camat Ajibarang menegaskan harapannya agar Rapat Koordinasi ini diharapkan dapat dijadikan sebagai wadah untuk berbagi pengalaman, penyebarluasan informasi terbaru tentang peraturan-peraturan dan kegiatan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan serta diharapkan mampu meningkatkan kapasitas (Capacity Building) lembaga kemasyarakatan dalam pelayanan pemerintahan, pembangunan partisipatif dan inovatif. Juga diharapkan dengan telah terbit dan berlakunya Peraturan Bupati Banyumas Nomor 11 Tahun 2021 ini, pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dapat lebih tertib dan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
Selanjutnya oleh nara sumber, Joko Setiyono, S. Sos, disampaikan banyak hal terkait desa dan kelurahan, mulai dari mekanisme pembentukan, tata kerja, hak dan kewajiban setiap lembaga kemasyarakatan yang ada di desa/kelurahan. Juga disampaikan mengenai Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), pembentukan, maksud dan tujuan PKK, kepengurusan, tugas dan fungsi TP PKK, Karangtaruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya.
posted by @dyah
edited by @ktepalk