Evaluasi Rancangan APBDES Tahun 2022 di Desa Kracak

Evaluasi Rancangan APBDES Tahun 2022 di Desa Kracak

Kasi Pemdes Kecamatan Ajibarang Isna Maulidah R, S.IP mengevaluasi rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 Desa Kracak, yang berlangsung di Balai Desa Kracak, Selasa (28/12/2021). Kemudian dilanjutkan pemaparan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 desa Kracak dan dilanjutkan pengarahan dari Kasi Pemdes Isna Maulidah R, S.IP.


Berdasarkan evaluasi untuk rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 Desa Kracak harus berfokus pada pedoman Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, yang mana dalam Pasal 5 ayat (4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b (Dana Desa per kabupaten/kota ditentukan penggunaan untuk :

1. program bantuan langsung tunai desa 40%;

2. program ketahanan pangan 20%;

3. Program Kesiapsiagaan Bencana 8%

4. program Prioritas Desa lainnya.

 

Related Posts

Komentar