Musrenbangdes RKPDes Tahun 2022 di Desa Pancurendang
Bertempat di Desa Pancurendang Kamis 2 Desember 2021 , Pemerintah desa Pancurendang Mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa tahun 2022 dan DURKPDES tahun 2023 dengan tujuan Menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah untuk direalisasikan dalam bentuk program maupun kegiatan pada tahun perencanaan/tahun yang akan datang. Dalam Kesempatan ini dihadiri oleh Kasi Ekbang Kecamatan Ajibarang, Staf Kasi Pemerintahan Kecamatan Ajibarang, BPD, Kepala Desa Pancurendang. dan melibatkan beberapa unsur/kelompok Masyarat.
Merujuk pada undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa, peraturan Menteri Desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi no.21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Desa wajib menyusun rencana kerja pemerintahan desa pada tahun sebelumnya sebagai acuan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa pada tahun berikutnya.