Penyuluhan Hukum Pengelola Dana Eks PNPM - MPD Kecamatan Ajibarang Dan Kecamatan Pekuncen

Penyuluhan Hukum Pengelola Dana Eks PNPM - MPD Kecamatan Ajibarang Dan Kecamatan Pekuncen

Bertempat di Hotel Green Mulia Selasa 23 November 2021, Camat Ajibarng Parsono,S.Sos,M.Si menghadiri acara Penyuluhan Hukum Pengelola Dana Eks PNPM - MPD Kecamatan Ajibarang Dan Kecamatan Pekuncen.

Pemerintah baru saja menerbitkan 49 peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah Satu Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Bab XVI Ketentuan lain-lain, Pasal 73 Ayat 1 Menyebutkan Bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan WAJIB dibentuk menjadi BUMDesa bersama. Proses transformasi ataupun pembentukan ini paling lama 2 tahun terhitung dari terbitnya PP ini. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka perlindungan, pengelolaan dan pelestarian dana bergulir hasil pelaksanaan kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd), perlu menyusun pedoman perlindungan, pengelolaan dan pelestarian dana bergulir Hasil pelaksanaan kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan.

Related Posts

Komentar