Pelantikan Perangkat Desa Sawangan
Ajibarang, Sabtu (17/12) Camat Ajibarang, Eko Heru Surono, S.Sos., dalam sambutannya pada acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perangkat Desa Sawangan di Pendopo Desa Sawangan pada hari Jum'at, 16 Desember 2016 mengatakan bahwa lahirnya UU Desa adalah agar penyelenggaraan pemerintahan desa diberdayakan sehingga menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis untuk dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Butir-butir yang sangat krusial dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 antara lain tentang Dana Desa dan Badan Usaha Milik Desa, lebih lanjut Camat Ajibarang menekankan agar Dana Desa dioptimalkan pemanfaatannya untuk 5 hal : 1) Operasional Pemerintah Desa dan BPD, 2) Pembangunan, 3) Pemberdayaan, 4) Pembinaan, 5) Cadangan Pilkades.
Pemerintah Desa sangat diharapkan dapat mendirikan dan memberdayakan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang merupakan amanat Undang-undang yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan gotong-royong. BUM Desa diprioritaskan untuk pengelolaan sumber daya alam di desa yang pada akhirnya akan semakin memandirikan desa dan menyejahterakan masyarakat.
Kepada semua Perangkat Desa yang baru dilantik, Camat Ajibarang mengharapkan agar SOT baru ini diiringi dengan peningkatan kinerja dan perlunya pendekatan K3 (Koordinasi, Kerja sama dan kekeluargaan) dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas hendaknya dilandasi pengabdian yang tinggi kepada pemerintah dan masyarakat serta diniati ibadah sehingga akan mendapat pahala dan berkah.