Panitia Pemilihan Desa Pancurendang Tetapkan DPT

Panitia Pemilihan Desa Pancurendang Tetapkan DPT

Bertempat di Balai Desa Pancurendang Sabtu 6-11-2021, Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Pancurendang menetapkan DPT sebanyak 4582 dengan rincian Laki-laki 2297 dan Perempuan 2285. Pada Rapat yang dihadiri sekitar 50 orang meliputi unsur Panitia Pemilihan Kecamatan, BPD, Pemerintah Desa, Panitia Pemilihan, Panitia Pengawas, Para Bakal Calon Kades dan para Ketua RT RW, Ketua Panitia Pemilihan, Bambang Sunarko mengatakan bahwa setelah melewati proses panjang pemutakhiran data pemilih, diawali dengan mengambil DPT Pilpres 2019 sebagai acuan DPS Pilkades lalu perbaikan data menjadi DPS Hasil Pemutakhiran dan tambahan pemilih pada DPTam kemudian pemutakhiran data dan akhirnya menjadi DPT ditetapkan sekarang. Lebih lanjut Ketua Panitia Pemilihan Pilkades Desa Pancurendang menyampaikan bahwa menjelang detik-detik penetapan masih ada tambahan 1 (satu) pemilih yang langsung diverifikasi Panitia dan sesuai ketentuan Perbup 64/2017 usulan tambahan ini memenuhi persyaratan untuk dicatat sebagai pemilih. Tetapi nanti setelah DPT ditetapkan, tidak ada lagi pemutakhiran data, karena DPT sifatnya sudah final dan mengikat, tegasnya.


Sementara itu Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan Ajibarang, Isna Maulidah Rachmawati, S.IP., dalam sambutannya mengatakan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa, syarat sah menjadi pemilih adalah terdaftar dalam DPT, sehingga DPT menjadi sangat penting artinya sebagai acuan Panitia Pemilihan dalam pembuatan surat undangan, Berita Acara dan dokumen lainnya. Pada kesempatan itu, Isna Maulidah juga mengajak Panitia Pemilihan, Panitia Pengawas, para Bakal Calon Kades, para Ketua RT RW dan semua yang hadir agar mengkampanyekan pada seluruh masyarakat yang telah tercantum di DPT untuk menggunakan hak pilihnya sehingga tingkat partisipasinya tinggi.

Disamping menetapkan DPT, tadi malam Panitia Pemilihan juga menetapkan Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan administrasi ada 5 (lima) orang yaitu Eko Warjono, Hartono, Narisun, Slamet Joko Sarwanto dan Suratno. Setelah Penetapan, Panitia Pemilihan akan mengumumkan Bakal Calon Kades kepada masyarakat selama 7 (tujuh) hari dari tanggal 8 sampai 15 November 2021 dan bila mana ada keberatan masyarakat terhadap persyaratan administrasi Bakal Calon maka Panitia Pemilihan dan BPD akan menanggapinya.
Rapat Penetapan DPT dan Bakal Calon Kades Pancurendang berlangsung tertib, aman dan lancar serta sesuai prokes.

Related Posts

Komentar