Pembentukan Panitia P3D di Desa Sawangan Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas

Pembentukan Panitia P3D di Desa Sawangan Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas

Bertempat di Balai Desa Sawangan Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas telah dilakukan Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan tingkat desa, pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 Pemerintah Desa Sawangan menyelenggarakan rapat pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) yang dihadiri oleh Kepala Desa Sawangan Tapsir, Perangkat Desa, kepala BPD, serta turut hadir pula Camat Ajibarang Parsono S.Sos., M.Si.


Dasar Hukum
> Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No 7 Tahun 2015 tentang penjaringan, penyaringan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
> Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No 21 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No 7 Tahun 2015 tentang penjaringan perangkat dan pemberhentian perangkat Desa
> Peraturan Bupati No 35 Tahun 2017 tentang pedoman pengisian perangkat Desa
Kewajiban Panitia
1. Memperlakukan calon secara adil dan setara
2. Menyampaikan laporan kepada Kepala Desa untuk setiap tahapan Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa
3. Melaksanakan tahapan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa tepat waktu
4. Mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran kepada Kepala Desa 

Persyaratan-Persyaratan
1. Calon adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
c. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum/yang sederajat
d. Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun pada saat memasukan berkas lamaran
e. Tidak berstatus sebagai perangkat Desa
f. Sehat jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan keterangan dokter
g. Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK
h. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara
i. Tidak dicabut hak pilihnya
j. Sanggup melengkapi administrasi
Ujian
1. Materi ujian tertulis
a. Bahasa Indonesia
b. Matematika
c. Undang-undang Dasar 1945
d. UU Desa dan peraturan pelaksanaannya
e. Pengetahuan umum
2. Materi ujian kompetensi
a. Ms Word
b. Ms Excel
c. Ms Power Point
d. Internet
e. Aplikasi yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
3. Bentuk soal merupakan pilihan Ganda, dengan jumlah 100 soal
4. Apabila ada peserta yang memiliki nilai peringkat tertinggi yang sama, 2 atau lebih maka akan dilakukan ujian ulang dengan mengerjakan 50 soal pilihan Ganda

Penilaian Masa Pengabdian didalam Lembaga Kemasyarakatan Desa:
a. Masa pengabdian diatas 1 sampai dengan 2 tahun di nilai 1
b. Masa pengabdian diatas 2 sampai dengan 3 tahun di nilai 2
c. Masa pengabdian diatas 3 sampai dengan 4 tahun di nilai 3
d. Masa pengabdian diatas 4 sampai dengan 5 tahun di nilai 4
e. Masa pengabdian diatas 5 sampai dengan 6 tahun di nilai 5
f. Masa pengabdian diatas 6 sampai dengan 7 tahun di nilai 6
g. Masa pengabdian diatas 7 sampai dengan 8 tahun di nilai 7
h. Masa pengabdian diatas 8 sampai dengan 9 tahun di nilai 8
i. Masa pengabdian diatas 9 tahun dinilai 9

 

Related Posts

Komentar