Operasi Pro Yustisia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Operasi Pro Yustisia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

OPERASI YUSTISI PPKM

Melibatkan 22 orang personil dari TNI, Polri, Satpol PP, PPNS Satpol PP Kabupaten Banyumas dan Pegawai Kecamatan Ajibarang, Senin Malam, 30 Agustus 2021 dilaksanakan Operasi Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pro Yustisia. Operasi PPKM Pro Yustisia ini merupakan upaya tindak lanjut pemerintah dari nstruksi Bupati Banyumas No.360 / 4368 tanggal 23 Agustus tahun 2021 tentang perpanjangan kelima pemberlakuan PPKM level 4 di Kab. Banyumas, untuk mendisiplinkan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan serta untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Camat Ajibarang Parsono, S. Sos., M. Si yang memimpin secara langsung jalannya operasi Yustisi ini berharap bahwa dengan adanya Operasi Yustisi masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya protokol kesehatan pada masa PPKM Darurat, dan akan ada sanksi teguran hingga denda bagi yang melanggarnya.

Camat Ajibarang berharap dengan adanya penegakan disiplin yang ketat dapat menurunkan warga Kecamatan Ajibarang yang terkonfirmasi positif, dan mempertahankan tren bagus yang ada di wilayah Kecamatan Ajibarang. Terlebih dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali yang menyebutkan bahwa Kabupaten Banyumas sudah berhasil masuk ke PPKM Level 3, yang artinya bahwa segala upaya yang dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat dalam menegakkan protokol kesehatan sudah membuahkan hasil yang baik. Karenanya diharapkan seluruh warga masyarakat agar jangan terlena dengan hasil ini, dan untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam menegakan protokol kesehatan, sehingga diharapkan pandemi covid 19 dapat segera hilang dari Kecamatan Ajibarang, Bumi Nusantara pada khususnya dan dari Bumi pada umumnya.

Dalam operasi PPKM Pro Yustisia ini masih diketemukan toko modern dan cafe yang masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB, mereka terindikasi melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Bupati Banyumas No.360 / 4368. Diantara pelanggar tersebut adalah Alfamart, Jl. Raya Ajibarang-Tegal Desa Ajibarang Kulon, Alfamart, Jl. raya Ajibarang-Purwokerto Desa Ajibarang Wetan dan Kedai Pringzone, grumbul Munggangsari, Desa Lesmana.

Para pelanggan aturan dari kegiatan Operasi PPKM Pro Yustisia ini akan dilakukan sidang pro yustisia di kantor Kecamatan Ajibarang pada Hari Jum'at tanggal 3 September 2021.

Secara garis besar pelaksanaan Operasi PPKM Pro Yustisia berjalan dengan lancar, tertib dan aman.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

@kurtepalk

Related Posts

Komentar