
Pengendalian Gratifikasi (PPG) Tahun 2026
🛡️ PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI (PPG) TAHUN 2026 🛡️ Dalam rangka implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Tahun 2026, Kecamatan Ajibarang berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik gratifikasi. Pelaksanaan program ini mengacu pada Surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor B/2122/GTF.03/10-13/04/2026 tanggal 13 April 2026 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi Tahun 2026. Melalui Program Pengendalian Gratifikasi, seluruh ASN Kecamatan Ajibarang diharapkan: ✅ Menolak segala bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan. ✅ Menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. ✅ Memberikan pelayanan publik yang profesional, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan. ✅ Membangun budaya kerja yang bersih, melayani, dan berintegritas. Mari bersama-sama mewujudkan Zona Integritas menuju pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang semakin berkualitas. BAWOR Bahagia • Akuntabel • Wibawa • Objektif • Responsif


