Sosialisasi Anti Gratifikasi di Kecamatan Ajibarang
Pada hari ini Jum’at, 14 Juni 2024, Sosialisasi Anti Gratifikasi di Kecamatan Ajibarang. Acara ini dipimpin oleh Camat Ajibarang yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Ajibarang, Bapak Tursiman, S.Sos. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kecamatan Ajibarang.
Dalam kegiatan ini, Bapak Tursiman menyampaikan pentingnya kampanye anti gratifikasi untuk peningkatan kinerja aparatur pemerintah. Beliau menekankan bahwa gratifikasi, yang merupakan pemberian dalam bentuk apa pun kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, harus dihindari karena dapat mempengaruhi integritas dan objektivitas dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai aparatur negara.
Materi sosialisasi mencakup beberapa poin penting:
- Definisi dan Jenis-jenis Gratifikasi: Penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan gratifikasi, termasuk berbagai bentuknya seperti hadiah, sumbangan, dan pemberian lainnya yang bisa dianggap sebagai suap.
- Dampak Negatif Gratifikasi: Pembahasan mengenai dampak buruk dari gratifikasi terhadap kinerja pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.
- Peraturan Perundang-undangan Terkait: Pemaparan mengenai regulasi yang mengatur tentang gratifikasi, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Langkah-langkah Pencegahan: Strategi dan tindakan yang dapat diambil oleh para PNS untuk mencegah dan melaporkan gratifikasi.
- Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas: Menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan kunci dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Bapak Tursiman juga mengajak seluruh peserta untuk berperan aktif dalam mensosialisasikan kampanye anti gratifikasi ini kepada masyarakat luas, guna membangun budaya anti korupsi yang kuat di lingkungan sekitar.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para PNS di Kecamatan Ajibarang tentang pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, serta membantu menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.