Sosialisasi Anti Gratifikasi oleh Camat Ajibarang
Pada suatu kesempatan, Camat yang baru saja menjabat mengadakan sosialisasi anti gratifikasi kepada seluruh pegawai di lingkungan kerjanya. Dalam sosialisasi ini, Camat menjelaskan bahwa gratifikasi merupakan suatu tindakan yang terlarang dan merugikan masyarakat serta merusak citra pemerintah. Camat meminta agar seluruh pegawai menghindari tindakan gratifikasi dan menghindari hal-hal yang membuat pegawai korupsi. Camat juga menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas sebagai pegawai pemerintah. Camat mengatakan bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh pegawai harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan etika yang tinggi, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pihak manapun. Camat menegaskan bahwa pelanggaran gratifikasi dihukum dengan pidana dan akan merusak karir seseorang. Setelah sosialisasi, Camat juga memberikan kesempatan kepada seluruh pegawai untuk bertanya dan mengajukan pertanyaan tentang anti gratifikasi. Dengan demikian, Camat berharap bahwa sosialisasi ini dapat memberikan pengaruh positif terhadap seluruh pegawai, sehingga mereka mampu mencegah tindakan gratifikasi dan menjalankan tugas dengan penuh etika dan integritas.