KECAMATAN AJIBARANG MERAIH PENGHARGAAN PPID AKTIF MENYAMPAIKAN DAN MENYEDIAKAN INFORMASI PUBLIK 2023

KECAMATAN AJIBARANG MERAIH PENGHARGAAN PPID AKTIF MENYAMPAIKAN DAN MENYEDIAKAN INFORMASI PUBLIK 2023

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting bagi landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap orang untuk memperoleh informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhanan; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi pelayanan Informasi.

Kecamatan termasuk sebagai perangkat daerah sebagaimana pasal 109 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sebagai Perangkat Daerah Kecamatan wajib untuk mengelola informasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Sehubungan dengan hal tersebut, Kecamatan Ajibarang mengemban tugas dan tanggunga jawab agar proses keterbukaan informasi di Kabupaten Banyumas dapat berjalan dengan baik, tersusun secara sistematis, sinergis dan komprehensif sehingga sepenuhnya mengarah kepada pencapaian visi dan misi Bupati Banyumas, sebagaimana diharapkan semua pihak

Rakor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Banyumas (PPID) dalam hal mewujudkan layanan informasi publik yang ramah bagi penyandang disabilitas dihadiri oleh Agus Nur Hadie selaku Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Banyumas, Kepala Dinkominfo Kabupaten Banyumas Yayah Setiyono beserta jajarannya dan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dihadiri oleh H. Setiadi Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan Budi Suharyanto selaku Kabid Perlindungan, Jaminan dan Rehabilitasi Sosial Dinsospermades di Pendopo Si Panji, Kamis (13/07/23).

Alhamdulillah pada kesempatan tersebut Kecamatan Ajibarang meraih penghargaan sebagai Badan Publik yang aktif menyampaikan dan menyediakan informasi publik tahun 2023 yang sesuai dengan ketentuan UU No.14 Tahun 2008.

Related Posts

Komentar