Jam Pelayanan Kecamatan di Bulan Suci Ramadhan 1443 H

Jam Pelayanan Kecamatan di Bulan Suci Ramadhan 1443 H

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor: 800/1777/2022 tanggal 28 Maret 2022 tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan Tahun 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, penyesuaian pelaksanaan jam kerja dalam pelaksanaan tugas kedinasan di Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijiah adalah sebagai berikut:

  1. Jam kerja dan pelayanan Kecamatan Ajibarang adalah:
    1. Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 07.30 - 14.45 WIB
    2. Hari Jum'at: Pukul 07.30 - 11.00 WIB
  2. Jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).

Related Posts

Komentar