Sosialisasi Anti Gratifikasi Perangkat Desa Ajibarang Wetan Kecamatan Ajibarang

Sosialisasi Anti Gratifikasi Perangkat Desa Ajibarang Wetan Kecamatan Ajibarang

Ajibarang, 10 November 2021, Bertempat di Balai desa Ajibarang Wetan Camat Ajibarang berbagi tugas dengan Sekretaris Kecamatan memimpin Sosialisasi Gratifikasi ke Desa-desa dalam wilayah Kecamatan Ajibarang. Sekcam Ajibarang Drs. Seksianto mensosialisasikan gratifikasi bagi aparatur Pemerintah Desa Ajibarang Wetan.


Camat Ajibarang melalui Sekretaris Kecamatan Ajibarang, Drs. Seksianto, menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi Gratifikasi ini diagendakan untuk meminimalisir potensi KKN dilingkungan Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Ajibarang, sasaran akhir sosialisasi sebanyak 15 orang. Kegiatan sosialisasi gratifikasi yang akan dilaksanakan ke depan ditujukan untuk semua perangkat desa di kecamatan Ajibarang yang jumlahnya ada 185 orang. Lebih lanjut Seksianto mengharapkan agar semua aparatur pemerintah desa mengerti dan memahami intisari Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, apalagi mereka adalah para pengelola keuangan desa dan pelayan semua jenis pelayanan publik paling depan, sehingga mereka akan lebih waspada dan hati-hati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Aparat pemerintah desa yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini sangat antusias dan betul-betul memperhatikan materi yang disampaikan oleh Tim Kecamatan Ajibarang. Pelaksanaan Sosialisasi Gratifikasi berjalan baik, tertib dan lancar serta sesuai prokes.

Related Posts

Komentar