Sosialisasi kemudahan berusaha dan fasilitasi Pelayanan Perijinan melalui OSS RBA

Sosialisasi kemudahan berusaha dan fasilitasi Pelayanan Perijinan melalui OSS RBA

Sosialisasi kemudahan berusaha dan fasilitasi Pelayanan Perijinan melalui OSS RBA dari DPMPTSP Kabupaten Banyumas

Bertempat di Pendopo Kecamatan Ajibarang, berlangsung dari tanggal 7 September 2021 sampai dengan 8 September 2021, diselenggarakan sosialisasi kemudahan berusaha dan fasilitasi Pelayanan Perijinan melalui aplikasi OSS RBA dengan nara sumber dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas. Dalam kesempatan memberikan sambutan pada pembukaan sosialisasi, Camat Ajibarang Parsono, S. Sos., M. Si menyampaikan bahwa "Pemerintah memahami betul bahwa pengurusan perijinan harus semakin dipermudah dan didekatkan kepada masyarakat, sudah tidak pada jamannya lagi tahan menahan perijinan, yang pada hakikatnya sama saja dengan menahan laju pertumbuhan perekonomian, memeprsulit perijinan sama dengan memeprsulit penciptaan lapangan pekerjaan, menahan ijin sama dengan menahan kemudahan berusaha masyarakat".

Lebih lanjut disampaikan, Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko atau Online Single Submission (OSS) Risk Based Management (RBA) merupakan portal satu pintu perijinan. Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, penetapan KBLI yang berbasis pada risiko dibagi atas empat tingkat risiko, yaitu:

  1. Pertama, Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Rendah, Pelaku Usaha wajib mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan Identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dan juga berlaku sebagai SNI (Standar Nasional Indonesia)
  2. Kedua, Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Menengah Rendah, Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk persyaratan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui sistem OSS.
  3. Ketiga, Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi, Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. NIB dan Sertifikat Standar merupakan Perijinan Berusaha bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.
  4. Keempat, Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Tinggi, pada bagian ini Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Ijin. Persyaratan untuk penerbitan Ijin, pemenuhan persyaratan termasuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dan NIB sekaligus Ijin sebagai perijinan berusaha berlaku untuk tahap operasional dan komersial.

 

 

 

 

 

@kurtepalk

Related Posts

Komentar