Penyuluhan Hukum di Desa dalam wilayah Kecamtan Ajibarang Tahun 2025

Penyuluhan Hukum di Desa dalam wilayah Kecamtan Ajibarang Tahun 2025

Pemerintah Kecamatan Ajibarang bersama Kejaksaan Negeri Purwokerto telah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat desa di wilayah Kecamatan Ajibarang sebagai bagian dari upaya peningkatan kesadaran dan pemahaman hukum di tingkat akar rumput. Kegiatan ini diselenggarakan pada [tanggal kegiatan], bertempat di Balai Desa [nama desa], dengan dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, serta masyarakat umum.

Penyuluhan hukum ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Purwokerto yang menyampaikan materi terkait berbagai isu hukum yang relevan dan aktual, seperti penyalahgunaan narkoba, tindak pidana korupsi, kekerasan dalam rumah tangga, serta perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan. Materi juga mencakup pemahaman tentang proses hukum, hak-hak sebagai warga negara, serta pencegahan tindakan melawan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang melek hukum, mampu memahami hak dan kewajiban hukumnya, serta dapat berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman. Melalui pendekatan edukatif dan dialogis, masyarakat diberi ruang untuk bertanya langsung kepada narasumber seputar persoalan hukum yang sering dihadapi di lingkungannya.

Camat Ajibarang, Bapak Arif Ependi, A.P., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Negeri Purwokerto dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Beliau menekankan pentingnya kegiatan semacam ini sebagai bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam membangun masyarakat yang sadar hukum.

Dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi berbagai persoalan hukum, serta mampu menjadi agen perubahan dalam menciptakan ketertiban dan keadilan di lingkungannya masing-masing.

Related Posts

Komentar