Rapat Anti Gratifikasi dan Evaluasi Kerja Akhir Tahun 2024 Kecamatan Ajibarang

Rapat Anti Gratifikasi dan Evaluasi Kerja Akhir Tahun 2024 Kecamatan Ajibarang

Rapat Anti Gratifikasi dan Evaluasi Kerja Akhir Tahun 2024 Kecamatan Ajibarang

Dalam upaya meningkatkan kesadaran Anti Gratifikasi kepada pegawai Kecamatan Ajibarang  pada Tanggal 23 Desember 2024 di Ruang Rapat Riptaloka Kecamtan Ajibarang, dilaksanakan rapat Anti Gratifikasi dan Evaluasi Kerja akhir tahun rapat di pimping Camat Ajibarang Arif Ependi, A. P., M.Si yang diwakili  oleh Sekretaris Camat Ajibarang Tursiman, S.Sos. Dalam penyampaianya Tursiman mengatakan  pentingnya kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman yang lebih dalam perihal pencegahan tindak korupsi, gratifikasi dan benturan kepentingan sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyebut penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000

Aparatur negara baik ASN, kepala desa beserta perangkatnya adalah pejabat publik yang berkewajiban memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sekaligus mewujudkan jalannya pemerintahan yang baik (good governance). Dan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya tersebut, semua aparatur negara dilarang melakukan tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan sendiri atau kelompok, tidak menerima imbalan atau pemberian yang terkait dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya, serta menghindari benturan kepentingan”. Ujar Tursiman.

Beliau juga meng evaluasi karyawan dan karyawati Kecamatan Ajibarang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam wilayah kecamatan ajibarang supaya terus ditingkatkan agar semaki hari semakin baik dalam memberikan pelayanan khususnya pelyanan Administrasi Kependudukan (ADMINDUK). Tursiman berharap, acara ini dapat membentuk pola pikir antikorupsi dan antigratifikasi secara konsisten, sehingga selain berdaya saing SDM  juga memiliki integritas

Related Posts

Komentar