Pembentukan Forum BUMDesa Kecamatan Ajibarang

Pembentukan Forum BUMDesa Kecamatan Ajibarang

Ajibarang, Selasa, 22 Maret 2022

Pagi ini difasilitasi oleh Camat AJibarang yang diwakili oleh Kepala Seksi  Ekonomi Pembangunan Dewi Andjarwati, S. IP telah terbentuk Forum BUMDesa Kecamatan Ajibarang, yang dihadiri oleh tidak kurang dari 50 orang yang terdiri dari:

  1. TAPMD Kabupaten Banyumas;
  2. PD;
  3. PLD;
  4. Pengurus BUMDesa dari masing-masing desa dalam wilayah Kecamatan Ajibarang;
  5. dan Pegawai Kecamatan Ajibarang.

Dalam rapat tersebut terpilih sebagai Ketua adalah Slamet Ibnu Ansori, Sekretaris Edi Romadon dan Bendahara Itang Sukartam.

Salah satu tujuan dibentuknya forum BUMDesa ini selain untuk wadah koordinasi antar BUMDesa juga wadah saling sharing ilmu manajemen serta informasi yang berkaitan dengan pengembangan usaha. 

Camat Ajibarang melalui Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan menyampaikan harapannya, bahwa dengan telah terbentuknya forum BUMDesa Kecamatan Ajibarang akan dapat berperan aktif sebagai jembatan komunikasi antar BUMDesa di Kecamatan Ajibarang pada khususnya, dan di Kabupten Banyumas pada umumnya, serta tidak menutup kemungkinan jembatan koordinasi antar BUMDesa di luar Kabupaten Banyumas, sehingga ke depannya BUMDesa Kecamatan Ajibarang akan dapat benar-benar menjadi pilar perekonomian di wilayah Kecamatan Ajibarang khususnya, syukur-syukur akan dapat berperan aktif di kancah ekonomi nasional.

Dalam kesempatan itu juga hadir Indra Purnomo, SE dari TAPMD Kabupaten Banyumas, yang banyak menyampaikan materi tentang BUMDesa dan selukbeluknya.

Bahwa BUMDesa adalah  Badan Usaha Milik Desa. Untuk memahami lebih lanjut mengenai pengertian BUMDesa, sebaiknya pahami peraturan tentang BUMDesa yang belum lama ini diterbitkan pemerintah mengenai BUMDesa 2021. Regulasi tersebut adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021.
Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan secara detail mengenai apa itu Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa atau BUMDesa. BUMDesa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Selanjutnya, disebutkan pula bahwa usaha BUMDesa adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUMDesa. Sedangkan Unit Usaha BUMDesa atau Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa.

BUM Desa/BUM Desa bersama dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PP 11 Tahun 2021 menyebutkan secara rinci mengenai fungsi pembentukan BUMDesa. Dijelaskan, BUM Desa/BUM Desa bersama bertujuan:

  1. Melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
  2. Melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
  3. Memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;
  4. Pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.


PP 11 Tahun 2021 juga mengatur tentang pendirian BUMDesaaa yang terdiri dari pendirian BUM Desa dan BUM Desa Bersama. Terkait pembentukan BUMDesaaa ini, disebutkan bahwa BUM Desa didirikan oleh satu Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Sedangkan BUM Desa bersama didirikan oleh dua Desa atau lebih berdasarkan Musyawarah Antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa. BUM Desa bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah. Karena itu, pendirian BUM Desa bersama tidak terikat pada batas wilayah administratif.

Adapun Peraturan Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut paling sedikit memuat:

  1. Penetapan pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama;
  2. Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
  3. Penetapan besarnya penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa dalam rangka pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.

BUM Desa/BUM Desa bersama memperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Untuk memperoleh status badan hukum maka pemerintah desa melakukan pendaftaran Bumdes/Bumdesa Bersama kepada menteri membidangi hukum dan hak asasi manusia melalui sistem informasi desa.

 

 

 

 

@ktepalk

 

Related Posts

Komentar